Entri yang Diunggulkan
alasan mencintai
*Aku bisa jadi diriku sendiri kalau aku sama kamu *senang hanya berdua *Karena kamu bikin aku senang, senang, senang, senang yang ga pernah ...
Jumat, 27 April 2012
MACAM-MACAM METODE PENELITIAN
MACAM-MACAM METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian, orang dapat menggunakan berbagai macam metode. Keputusan mengenai metode yang akan dipakai akan tergantung kepada tujuan, pendekatan, bidang ilmu, tempat, sifat masalah yang digarap dan alternatif yang mungkin digunakan.
1. Penelitian Ditinjau dari Tujuan
a. Penelitian Eksploratif
Digunakan apabila peneliti ingin menggali secara luas tentang sebab akibat atau hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu.
b. Penelitian Developmental
Dilakukan percobaan dan penyempurnaan.
c. Penelitian Verifikatif
Bertujuan untuk mengecek kebenaran hasil penelitian lain.
2. Penelitian Ditinjau dari Pendekatan
a. Pendekatan Longitudinal
Pada metode ini, sample subjek yang sama dipelajari dalam waktu tertentu. Metode ini memungkinkan adanya penyelidikan intensif terhadap individu karena peneliti menyimpulkan data tentang subjek yang sama pada berbagai tingkatan. Kelemahan metode ini, antara lain:
1) Menuntut adanya komitmen dari individu atau lembaga yang bersedia menyediakan waktu, uang dan sumber daya lainnya selama beberapa tahun.
2) Jika dampel yang dipilih jelek, tak ada yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya.
3) Tidak dapat menambah variabel baru.
4) Sulitnya mempertahankan kerjasama subjek dalam waktu yang lama.
b. Pendekatan Cross-sctional
Metode ini meliputi lebih banyak subjek, tetapi mencandra faktor-faktor pertumbuhan yang lebih sedikit. Kelemahan dari metode ini adalah:
1) Perbedaan yang ada pada sampel-sampel dapat membuat penyidikan ini sangat luas.
2) Kemungkinan adanya variabel luar yang telah menimbulkan perbedaan diantara populasi-populasi yang ditarik sampelnya.
3. Penelitian Ditinjau dari Bidang Ilmu
Ragam penelitian ditinjau dari bidangnya adalah penelitian terhadap pendidikan, keteknikan, ruang angkasa, pertanian, perbankan, kedokteran, keolahragaan dan sebagainya.
4. Penelitian Ditinjau dari Tempatnya
a. Penelitian Laboratorium
b. Penelitian Perpustakaan
c. Penelitian Lapangan
5. Penelitian Ditinjau dari Sifat Masalahnya
Berdasarkan sifat-sifat masalahnya, metode penelitian dapat digolongkan menjadi sembilan, dapat dilihat pada tabel berikut:
Metode Penelitian Tujuan Ciri-ciri Langkah-langkah
Pokok
Penelitian Historis Membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objektif dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi serta mensistensikan bukti-bukti untuk menegakkan fakta. • Lebih tergantung pada data yang diobservasi orang lain.
• Harus tertib, ketat, sistematis dan tuntas.
• Menggunakan data primer dan sekunder.
• Dilakukan kritik eksternal dan internal untuk menentukan bobot data.
• Mirip penelaahan kepustakaan
• Definisikan masalah
• Rumuskan tujuan penelitian
• Kumpulkan data
• Evaluasi data
• Tuliskan laporan
Penelitian Deskriptif Membuat pencandraan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi. • Tidak perlu mencari hubungan, menguji hipotesis dan membuat ramalan
• Mencari informasi tentang gejala yang ada
• Definisikan dengan jelas tujuan yang akan dicapai
• Rencanakan cara pendekatannya
• Kumpulkan data
• Laporan
Penelitian Perkembangan Untuk menyelidiki pola dan perurutan pertumbuhan dan atau perubahan sebagai fungsi waktu • Memusatkan pada studi mengenai variabel-variabel dan perkembangannya selama beberapa blan/tahun
• Definisikan masalahnya
• Lakukan penelaahan kepustakaan
• Rancangan cara pendekatan
• Kumpulkan data
• Evaluasi data yg terkumpul
• Susun laporan mengenai evaluasi itu.
Penelitian Kasus dan Penelitian Lapangan Untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial. • Penelitian mendalam mengenai unit sosial yang hasilnya merupakan gambaran lengkap tentang unit tersebut
• Meneliti jumlah unit yang kecil tetapi mengenai variabel-variabel dan kondisi yang besar jumlahnya. • Rumuskan tujuan yang akan dicapai
• Rancangan cara pendekatannya
• Kumpulkan data
• Organisasikan data dan informasi menjadi unit studi yang koheren
• Susun laporan
Penelitian korelasional Untuk mendeteksi sejauh mana variasi-variasi pada suatu faktor berkaitan dengan variasi-variasi pada satu atau lebih faktor lain berdasarkan pada koefisien korelasi • Dilakukan untuk variabel yang diteliti rumit
• Memungkinkan pengukuran beberapa variabel dan saling hubungannya secara serentak
• Apa yang diperoleh adalah taraf atau tinggi rendahnya hubungan atau tidak adanya hubungan.
• Definisikan masalah
• Lakukan penelaahan kepustakaan
• Rancang cara pendekatannya
• Kumpulkan data
• Analisis data
• Tuliskan laporannya
Penelitian Kausal-Komparatif Untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu • Bersifat ex post facto, artinya data dikumpulkan setelah semua kejadian yang dipersoalkan berlangsung
• Definisikan masalah
• Lakukan penelaahan • Kepustakaan
• Rumuskan hipotesis
• Rumuskan asumsi yang mendasari hipotesis
• Rancang cara pendekatannya
• Validasikan teknik untuk mengumpulkan data dan interpretasikan dalam cara yang jelas dan cermat
• Kumpulkan dan analisis data
• Susun laporannya
Penelitian Eksperimental-Sungguhan Untuk menyelidiki kemungkinan saling hubungan sebab akibat dengan cara mengenalkan kepada satu atau lebih kelompok eksperimental satu atau lebih kondisi perlakuan dan memperbandingkan hasilnya dengan satu atau lebih kelompokn kontrol yang tidak dikenai kondisi perlakuan • Memusatkan usaha pada pengontrolan varians
• Tujuannya untuk internal dan eksternal validity
• Lakukan survei kepustakaan
• Identifikasi dan definisi masalah
• Rumuskan hipotesis
• Definisikan pengertian dasar dan variabel utama
• Susun rencana eksperimen
• Laksanakan eksprimen
• Atur data kasar
• Terapkan test signifikasi
• Buat interpretasi mengenai hasil testing dan susun laporannya.
Penelitian Eksperimental Semu Untuk memperoleh informasi yang merupakan perkiraan bagi informasi yang merupakan perkiraan bagi informasi yang diperoleh dengan eksperimen yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengontrol dan atau memanipulasi semua variabel yang relevan. • Secara khas mengenai keadaan praktis
• Mempunyai perbedaan yang kecil dengan penelitian eksperimen sungguhan
• Sama dengan penelitian eksperimen sungguhan
Penelitian Tindakan Mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara pendekatan baru dan untuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung didunia kerja • Praktis dan relevan untuk situasi aktual dalam dunia kerja
• Menyediakan rangka kerja yang teratur untuk pemecahan masalah dan perkembangan-perkembangan baru
• Fleksibel dan adaptif
• Definisikan masalah
• Lakukan penelaahan kepustakaan
• Rumusan hipotesis atau strategi pendekatan
• Aturlah research setting
• Tentukan kriteria evaluasi
• Analisis data yang terkumpul
• Tuliskan laporan
Metodologi Penelitian Kualitatif
Metodologi Penelitian Kualitatif : Studi Kasus (Case Study)
A. Definisi
Penelitian studi kasus adalah studi yang mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki pengambilan data yang mendalam dan menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan tempat, dan kasus yang dipelajari berupa individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, peristiwa, aktivitas, dan sebagainya. Tujuannya untuk memperoleh diskripsi yang utuh dan mendalam dari sebuah entitas. Studi kasus menghasilkan data untuk selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan teori. Sebagaimana prosedur perolehan data penelitian kualitatif, data studi kasus diperoleh dari wawancara, observasi, dan arsip.
Setiap analisis kasus mengandung data baerdasarkan wawancara, data berdasarkan pengamatan data dokumenter, kesan dan pernyataan orang lain berdasarkan kasus tersebut. Kusus menganai individu, datanya dapat mencakup catatan klinis, data statistik mengenai orang yang bersangkutan, informasi mengenai latar belakangnya, profil riwayat hidupnya, dan catatan hariannya. Frey Etal mengemukakan bahwa pendekatan studi kasus menydiakan peluang untuk menerapakan prinsip umum terhadap situasi spesifik atau contoh – contoh yang disebut kasus. Seperti contoh isu-isu penting, yang sering diwujudkan dalam pertanyan - pertanyaan. Dengan menjawab pertanyaan - pertanyaan, analisis studi kasus menunjukkan kombinasi pandangan, pengetahuandan kreatifitas dalam mengidentifikasi dan membahas isu - isu relevan dalam kasus yang di analisisnya. Dalam menganalisis isu isu ini dari sudut pandang teori dan riset yang relevan, dan dalam merancang strategi yang realistik dan layak untuk mengatasi situasi problematik yang teridentifikasi dalam kasus.
Dalam studi kasus, metode terpenting tetap saja bersifat kualitatif, misalnya pengamatan dan wawancara yang dlakukan. Meskipun terkadang menggunakan data statistik, dat a - data tersebut bisa digunakan tidak lebih sebagai pelangkap, jadi data tersebut lebih bersifat deskriftif yang lazim kita gunakan untuk menguji hipotesis dalam penelitian objektif-kuantitatif. Terdapat contoh masalah yang dapat bersifat kuantitatif, misalnya; anak yang sakit, dokter mempelajari anak yang sakit dapat bersifat kualitatif maupun kuantitatif, walaupun catatan dokter lebih bersifat kuantitatif ketimbang kualitatif.
B. Karakteristik Penelitian Studi Kasus
Dari pembahasan tentang pengertian penelitian studi kasus, dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian yang meneliti fenomena kontemporer secara utuh dan menyeluruh pada kondisi yang sebenarnya, dengan menggunakan berbagai bentuk data kualitatif. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa, karakteristiuk penelitian studi kasus pada umumnya sama dengan karakteristik penelitian kualitatif pada umumnya.
Karakteristik penelitian kualitatif dilandasi oleh tujuan utamanya yaitu untuk menggali substansi mendasar di balik fakta yang terjadi di dunia. Secara khusus, penelitian studi kasus memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jenis penelitian kualitatif yang lain. Kekhususan penelitian studi kasus adalah pada cara pandang penelitinya terhadap obyek yang diteliti. Dari cara pandang yang berbeda ini, menimbulkan kebutuhan metode penelitian yang khusus, yang berbeda dengan jenis penelitian kualitatif yang lain.
1. Menempatkan obyek penelitian sebagai kasus.
Keunikan penelitian studi kasus adalah pada adanya cara pandang terhadap obyek penelitiannya sebagai kasus. Penelitian studi kasus bukanlah suatu pilihan metode penelitian, tetapi bagaimana memilih kasus sebagai obyek atau target penelitian. Pernyataan ini menekankan bahwa peneliti studi kasus harus memahami bagaimana menempatkan obyek atau target penelitiannya sebagai kasus di dalam penelitiannya. Sebuah kasus adalah isu atau masalah yang harus dipelajari, yang akan mengungkapkan pemahaman mendalam tentang kasus tersebut, sebagai suatu kesatuan sistem yang dibatasi, yang melibatkan pemahaman sebuah peristiwa, aktivitas, proses, atau satu atau lebih individu. Melalui penelitian studi kasus, kasus yang diteliti dapat dijelaskan secara terperinci dan komprehensif, menyangkut tidak hanya penjelasan tentang karakteristiknya, tetapi juga bagaimana dan mengapa karakteristik dari kasus tersebut dapat terbentuk. Maksud penelitian studi kasus adalah untuk menjelaskan dan mengungkapkan kasus secara keseluruhan dan komprehensif. Dengan demikian, kasus dapat didefinisikan secara praktis sebagai suatu fenomena yang harus diteliti dan diinterpretasikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan komprehensif pada setiap informasi yang terdapat di dalamnya.
2. Memandang kasus sebagai fenomena yang bersifat kontemporer
Bersifat kontemporer, berarti kasus tersebut sedang atau telah selesai terjadi, tetapi masih memiliki dampak yang dapat dirasakan pada saat penelitian dilaksanakan, atau yang dapat menunjukkan perbedaan dengan fenomena yang biasa terjadi. Dengan kata lain, sebagai bounded system (sistem yang dibatasi), penelitian studi kasus dibatasi dan hanya difokuskan pada hal-hal yang berada dalam batas tersebut. Pembatasan dapat berupa waktu maupun ruang yang terkait dengan kasus tersebut.
Obyek penelitian yang berkebalikan dengan kasus sebagai fenomena kontemporer adalah obyek yang bersifat telah ada atau berlangsung sangat lama, sehingga sering dipandang telah menjadi suatu budaya atau tradisi. Obyek yang demikian diteliti dengan menggunakan strategi atau metoda penelitian kualitatif yang lain, seperti grounded theory, phenomenologi, biografi atau ethnografi. Seringkali, penelitian tentang obyek yang telah tua tersebut bertujuan untuk menggali nilai-nilai kehidupan yang berada dibalik kehidupan masyarakat.
3. Dilakukan pada kondisi kehidupan sebenarnya
Seperti halnya pendekatan penelitian kualitatif pada umumnya, pelaksanaan penelitian studi kasus menggunakan pendekatan penelitian naturalistik. Dengan kata lain, penelitian studi kasus menggunakan salah satu karakteristik pendekatan penelitian kualitatif, yaitu meneliti obyek pada kondisi yang terkait dengan kontekstualnya. Jadi, penelitian studi kasus meneliti kehidupan nyata, yang dipandang sebagai kasus. Kehidupan nyata itu sendiri adalah suatu kondisi kehidupan yang terdapat pada lingkungan hidup manusia baik sebagai individu maupun anggota kelompok yang sebenarnya.
4. Menggunakan berbagai sumber data
Seperti halnya strategi dan metoda penelitian kualitatif yang lain, penelitian studi kasus menggunakan berbagai sumber data. Seperti telah dijelaskan di dalam bagian karakteristik penelitian kualitatif di depan, pengggunaan berbagai sumber data dimaksudkan untuk mendapatkan data yang terperinci dan komprehensif yang menyangkut obyek yang diteliti. Disamping itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk mencapai validitas dan realibilitas penelitian. Dengan adanya berbagai sumber data tersebut, peneliti dapat meyakinkan kebenaran dan keakuratan data yang diperolehnya dengan mengecek saling-silangkan antar data yang diperoleh.
5. Menggunakan teori sebagai acuan penelitian
Karakteristik penelitian studi kasus yang relatif berbeda dibandingkan dengan strategi atau metode penelitian studi kasus yang lain adalah penggunaan teori sebagai acuan penelitian. Berdasarkan pemikiran induktif yang bermaksud untuk membangun pengetahuan - pengetahuan baru. Pada penelitian studi kasus, teori digunakan baik untuk menentukan arah, konteks, maupun posisi hasil penelitian. Kajian teori dapat dilakukan di bagian depan, tengah dan belakang proses penelitian. Pada bagian depan, teori digunakan untuk membangun arahan dan pedoman di dalam menjalankan kegiatan penelitian. Secara khusus, pada bagian ini, teori dapat dipergunakan untuk membangun hipotesis. Pada bagian tengah, teori dipergunakan untuk menentukan posisi temuan-temuan penelitian terhadap teori yang ada dan telah berkembang. Sedangkan pada bagian belakang, teori dipergunakan untuk menentukan posisi hasil keseluruhan penelitian terhadap teori yang ada dan telah berkembang.
Melalui pemanfaatan teori tersebut, peneliti studi kasus dapat membangun teori yang langsung terkait dengan kondisi kasus yang ditelitinya. Kesimpulan konseptual dan teoritis yang dibangun melalui penelitian studi kasus dapat lebih bersifat alamiah, karena sifat dari kasus yang alamiah seperti apa adanya tersebut.
C. Langkah - langkah Pokok Penelitian Studi Kasus
1. Pemilihan kasus
Dalam pemilihan kasus hendaknya dilakukan secara bertujuan. Kasus dapat dipilih oleh peneliti dengan memilih objek orang, lingkungan, program, proses, dan masyarakat atau unit sosial. Ukuran dan kompleksitas objek studi kasus haruslah masuk akal, sehingga dapat diselesaikan dengan batas waktu dan sumber - sumber yang tersedia.
2. Pengumpulan Data
Terdapat beberapa teknik dalarn pengumpulan data, tetapi yang lebih dipakai dalarn penelitian kasus adalah observasi, wawancara, dan analisis dokumentasi. Peneliti sebagai instrurnen penelitian, dapat menyesuaikan cara pengumpulan data dengan masalah dan lingkungan penelitian, serta dapat mengumpulkan data yang berbeda secara serentak.
3. Analisis Data
Setelah data terkumpul peneliti dapat mulai mengagregasi, mengorganisasi, dan mengklasifikasi data menjadi unit-unit yang dapat dikelola. Agregasi merupakan proses penyimpulani hal-hal khusus menjadi hal-hal umum guna menemukan pola umum data. Data dapat diorganisasi secara kronologis, kategori atau dimasukkan ke dalam tipologi. Analisis data dilakukan sejak peneliti di lapangan, sewaktu pengumpulan data dan setelah semua data terkumpul atau setelah selesai dan lapangan.
4. Perbaikan
Meskipun semua data telah terkumpul, dalam pendekatan studi kasus hendaknya dilakukan penyempurnaan atau penguatan data baru terhadap kategori yang telah ditemukan. Pengumpulan data baru mengharuskan peneliti untuk kembali ke lapangan dan barangkali harus membuat kategori baru, data baru tidak bisa dikelompokkan ke dalam kategori yang sudah ada.
5. Penulisan Laporan
Laporan hendaknya ditulis secara komunikatif, rnudah dibaca, dan mendeskripsikan suatu gejala atau kesatuan sosial secara jelas, sehingga rnernudahkan pembaca untuk mernahami seluruh informasi penting. Laporan diharapkan dapat membawa pembaca ke dalam situasi kasus kehidupan seseorang atau kelompok.
D. Contoh Penelitian Studi Kasus
Sebagaimana diterngkan diatas, bahwa penelitian studi kasus adalah studi yang mengeksplorasi suatu masalah, dimana kasus yang dipelajari berupa individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, peristiwa, aktivitas, dan sebagainya. Tujuannya untuk memperoleh diskripsi yang utuh dan mendalam dari sebuah entitas. Metode studi kasus ini sudah banyak diterapkan dalam sosiologi, psikologi, dan ilmu pendidikan.
Dalam pembahasan kali ini, kelompok kami akan memberikan contoh singkat penelitian studi kasus dengan obyek individu yang menyinggung ranah sosial-psikologis. Dalam film Taare Zamen (India), diceritakan pola hidup seorang anak yang terkena penyakit dyslexia. Anak dyslexia memang memiliki masalah dalam daya tangkap dan daya pikirnya. Di pandangan umum, anak semacam ini dianggap tidak memiliki kelebihan apa-apa hanya karena satu kekurangannya tersebut. Anak tersebut juga merasa sangat kecil di mata masyarakat, karena perlakuan dan anggapan mereka terhadapnya. Jadi, si anak pun akan melakukan apa saja yang bisa menyenangkan hatinya, termasuk berbuat suatu hal yang dianggap tidak baik, katakanlah nakal misalnya.
Peran studi kasus dalam hal ini sangatlah penting, sebagaimana dicontohkan upaya sang guru dalam mengamati prilaku si anak, kesenangan, bakat, bahkan sampai hal yang sangat dibencinya. Dengan demikian sang guru dapat mengetahui secara holistis mengenai si anak. Dan tindak lanjutnya, sang guru pun tidak segan diam melihat salah satu muridnya jika akan selalu merasa dan menjadi orang yang selalu dikucilkan oleh orang lain. Dan hasil akhirnya dari penelitian studi kasus, tidak hanya dapat membuktikan suatu hipotesis, tapi juga dapat memberikan solusi dari suatu masalah yang terjadi.
Daftar Rujukan:
Mulyana, Deddy. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Vredenberg, Jacob. 1978. Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
http://aflahchintya23.wordpress.com/2008/02/23/metode-penelitian-studi-kasus/
ANALISIS MORFOLOGI MENURUT TEORI CLIFFORD PATON
ANALISIS MORFOLOGI MENURUT TEORI CLIFFORD PATON
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Para ahli linguistik struktural memperkenalkan suatu saran untuk menolong para guru bahasa asing agar bisa menangani kesalahan-kesalahan, kesulitan dan masalah yang dialami siswa yang sedang mempelajari bahasa asing khususnya bahasa arab yang disebabkan oleh adanya perbedaan morfologi antara bahasa arab yang akan diajarkan dan bahasa indonesia selaku bahasa asal. Oleh karena itu, para guru harus menguasai benar sistem-sistem morfologi, agar bisa dibandingkan kata demi kata dengan sistem-sistem yang serupa dalam bahasa asal sehingga mudah difahami siswa.
Berdasar kajian linguistik bahwa bahasa itu terdiri dari mikro dan makro linguistik, diantaranya terdiri dari morfologi Pengajaran mikro linguistik khususnya morfologi terkadang menjadi polemik bagi pengajar apakah masih perlu mengajar bahasa pada aspek pengajaran morfologi. Dengan kesan bahwa bahasa arab itu adalah bahasa yang sangat sulit dan bertele-tele dan tidak menarik siswa untuk belajar bahasa tersebut.
Dalam makalah ini penulis mencoba mengulas dan meneliti penyebab terjadinya kesulitan belajar dalam memahami mikro linguistik khususnya morfologi dengan perbandingan di dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa asal. Dengan demikian diharapkan akan memberikan suatu kemudahan bagi guru dalam mengajar dan memberi pemahaman tentang morfologi sehingga image dan mindset para siswa yang terbangun selama ini menganggap bahasa asing khususnya bahasa arab dalam morfologi begitu sulit dapat segera berubah menjadi sebaliknya menjadi mudah sehingga tujuan pelajaran itu tercapai serta siswa tersebut bisa berkomunikasi dengan bahasa arab baik lisan maupun tulisan
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian morfologi?
b. Apa saja macam-macam morfolagi dalam bahasa arab dan bahasa indonesia?
c. Bagaimana analisis morfologi dalam bahasa Indonesia dan bahasa arab menurut teori cliford paton?
1.3. Tujuan
a. Mahasiswa bisa mengetahui pengertian morfologi
b. Mahasiswa bisa mengetahui macam-macam morfologi dalam bahasa arab dan bahasa indonesia
c. Mahasiswa bias mengetahui analisis morfologi dalam bahasa Indonesia dan bahasa arab menurut teori cliford patton
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Morfologi
Morfologi adalah bagian dari ilmu bahasa yang mempelajari seluk beluk bentuk kata serta fungsi perubahan perubahan bentuk kata itu, baik fungsi gramatik maupun sematik.
2.2. Macam Macam Morfologi Bahasa Arab Dan Bahasa Indonesia
2.2.1. Macam dan Bentuk Morfologi Bahasa Arab
Macam dan bentuk morfologi bahasa Arab ada 3 yaitu:
• Isim
• Fi’il
• Huruf
2.2.2. Macam dan bentuk morfologi bahasa indonesia
Macam dan bentuk morfologi bahasa indonesia berdasarkan struktur morfologinya ada empat yaitu:
Kata benda
Kata kerja
Kata sifat
Kata tugas
2.3. Macam-macam Analisis Morfologi Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia Menurut Teori Clifford Paton
A. Tingkat Transfer B1dan B2 sama .
NO MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Abad
أبد Dalam bahasa indonesia kata abad begitu juga dalam bahasa indonesia
2 Abadi أبدى Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata abadi begitu juga dengan bahas arab abadi
3 Abah أباه Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata abah begitu juga dengan bahasa arab abah
5 Akhir
آخر Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata akhir begitu juga dengan bahasa arab akhir
6 Amal عمل Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata amal begitu juga dengan bahasa arab amal
7 Adat آدة Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata adat begitu juga dengan bahasa arab adat
8 Aljabar الجبر Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata aljabar begitu juga dengan bahasa arab aljabar
9 Adil عادل Dalam bahasa Indonesia menggunakan kata adil begitu juga dengan bahasa arab adil
B. Tingkat Perpaduan B1 lebih dari satu B2 satu
No MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Berkah, barakat, berkat
بركة Dalam bahasa Indonesia kata berkah menggunakan dua kata atau lebih dan dalam bahasa arab ada satu
2 Derajat, tingkatan, kedudukan درجة Dalam bahasa Indonesia kata derajat menggunakan dua kata atau lebih dan dalam bahasa arab ada satu
3 Kabar, berita خبر Dalam bahasa Indonesia kata kabar menggunakan dua kata atau lebih dan dalam bahasa arab ada satu
4 Bolpen, pena قلم Dalam bahasa Indonesia kata bolpen menggunakan dua kata atau lebih dan dalam bahasa arab ada satu
5 Lafal, kata, ejaan كلمة Dalam bahasa Indonesia kata lafal menggunakan dua kata atau lebih dan dalam bahasa arab ada satu
C. Subdiferensiasi B2 tidak ada B1 ada
No MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Seekor Tidak ada Dalam bahasa Indonesia ada kata seekor tetapi dalam bahasa arab tidak ada
2 Sepucuk Tidak ada Dalam bahasa Indonesia ada kata sepucuk tetapi dalam bahasa arab tidak ada
3 Serumpun Tidak ada Dalam bahasa Indonesia ada kata serumpun tetapi dalam bahasa arab tidak ada
4 Seorang Tidak ada Dalam bahasa Indonesia ada kata seorang tetapi dalam bahasa arab tidak ada
5 Adalah Tidak ada Dalam bahasa Indonesia ada kata adalah tetapi dalam bahasa arab tidak ada
D. Reinterpretasi B1 ada B2 ada tapi bentuknya berbeda
NO MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Menulis يكتب Dalam bahasa Indonesia kata tulis berimbuhan me- tetapi dalam bahasa arab berimbuhan ي
2 Mencari يبحث Dalam bahasa Indonesia kata cari berimbuhan me- tetapi dalam bahasa arab berimbuhan ي
3 Merasa يشعر Dalam bahasa Indonesia kata rasa berimbuhan me- tetapi dalam bahasa arab berimbuhan ي
4 Menangis يبكى Dalam bahasa Indonesia kata tangis berimbuhan me- tetapi dalam bahasa arab berimbuhan ي
5 Membaca يقرأ Dalam bahasa Indonesia kata baca berimbuhan mem- tetapi dalam bahasa arab berimbuhan ي
E. Overdiferensiasi B1 tidak ada B2 ada
NO MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Tidak ada المسجد Dalam bahasa Indonesia tidak ada tetapi dalam bahasa arab ada (pengaruh huruf sebelumnya)
2 Tidak ada يُضرَب، يَضرِب Dalam bahasa Indonesia tidak ada tetapi dalam bahasa arab ada (harakat)
3 Tidak ada ضارب Dalam bahasa Indonesia tidak ada tetapi dalam bahasa arab ada (mauqik)
F. Pembelahan B1 satu dan B2 lebih dari satu
NO MORFOLOGI BAHASA INDONESIA MORFOLOGI BAHASA ARAB ANALISIS
1 Sandal نعل، سبسب Dalam bahasa Indonesia kata sandal menggunakan satu kata tetapi dalam bahasa arab menggunakan dua kata atau lebih
2 Komputer حاسوب، كمبيوتار Dalam bahasa Indonesia kata computer menggunakan satu kata tetapi dalam bahasa arab menggunakan dua kata atau lebih
3 Telepon هاتف، تلفون Dalam bahasa Indonesia kata telepon menggunakan satu kata tetapi dalam bahasa arab menggunakan dua kata atau lebih
4 Rumah بيت، منزل Dalam bahasa Indonesia kata rumah menggunakan satu kata tetapi dalam bahasa arab menggunakan dua kata atau lebih
5 Lampu مصباح، زراج Dalam bahasa Indonesia kata lampu menggunakan satu kata tetapi dalam bahasa arab menggunakan dua kata atau lebih
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Morfologi adalah bagian dari ilmu bahasa yang mempelajari seluk beluk bentuk kata serta fungsi perubahan perubahan bentuk kata itu, baik fungsi gramatik maupun sematik.
Penulis juga menemukan hirarki kesulitan menurut teori cliford patton dalam Macam-macam analisis bahasa, baik bahasa arab maupun bahasa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fatimah, Metode linguistic, 2006, Bandung, Refika adit.
Zainal Arifin, Morfologi, 2009, Jakarta, PT.Grasindo widiasarana.
Abdul Muin, Analisis Kontranstif, 2004, Jakarta, PT.Alhusna baru.
Senin, 16 April 2012
FASE-FASE PERJALANAN HADIS NABAWI
FASE-FASE PERJALANAN HADIS NABAWI
A. Masa Rasulullah
Perjalanan hadis di masa Rasul tidak dapat dipisahkan dengan hadis di masa sahabat. Karena di zaman Rasulullah sahabat juga mempunyai peran dalam proses periwayatan. Oleh sebab itu pembahasan fase ini juga akan menyinggung peran sahabat saat itu. Patut diketahui, bahwa hadis pada zaman Rasulullah diterima dan diriwayatkan oleh para sahabat dengan secara oral (syafahiyyan). Saat itu tidak dikenal dikenal periwayatan dengan tulisan.
B. Masa Sahabat (Abad Pertama Hingga Awal Abad II)
Masa ini sering diistilahkan dengan “masa pertumbuhan” (daur al-Nusyu’). Masa ini berjalan kurang lebih satu abad, mulai dari awal hingga penghujung abad pertama. Pada masa sahabat hadis dapat terjaga dengan sempurna. Menurut Nuruddin al-‘Ithir, ada beberapa faktor yang berperan dalam menjaga dalam keotentikan hadis, di antarannya:
1. Kecerdasan para sahabat dan kejernihan pikiran mereka.
Lingkungan masyarakat Arab saat itu cukup kondusif dalam menjaga kejernihan pemikiran mereka. Kondisi ligkungan saat itu masih belum terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran luar. Di samping itu, budaya luar jazirah Arabiyah juga belum banyak berpengaruh dalam kehidupan mereka.
Keberadaan Nabi di sekitar mereka juga menjadi alasan mengapa hadis cukup dihafal dan belum begitu perlu untuk ditulis. Mereka berpendapat bahwa jika terjadi sesuatu yang perlu ditanyakan, mereka masih bisa datang dan bertanya pada beliau, Nabi saw.
2. Motivasi agama
Kesadaran bahwa kebahagiaan dunia maupun akhirat terdapat dalam kepatuhan manusia terhadap perintah dan ajaran agama. Kesadaran tersebut mendorong para sahabat untuk berusaha semaksimal mungkin menjaga keotentikan hadis daan menyebarkannya. Ditambah lagi dengan dorongan Rasulullah saw. pada sahabat untuk selalu menghafal dan menyampaikan hadis beliau.
3. Kedudukan hadis
Banyak ayat maupun hadis yang menerangkan tentang kedudukan hadis dalam Islam. Hadis sebagai sumber kedua menuntut para sahabat untuk selalu berpegang teguh dengan hadis dan mengamalkannya. Keyakinan bahwa Islam tidak dapat dipahami dengan sempurna tanpa intervensi hadis mendorong mereka untuk selalu untuk menjaga dan mengambil hadis.
4. Metode penyampaian hadis
Nabi saw adalah seorang pendidik. Dalam menyampaikan hadis kepada para sahabat, beliau memiliki cara yang bijak dan patut untuk ditauladani agar materi tersebut dapat diserap dengan baik dan maksimal oleh para sahabat yang nota benenya sebagai murud-murid beliau.
5. Penulisan hadis
Faktor terpenting dalam menjaga hadis adalah pencatatan.
C. Masa Tabi’in (Abad II – Abad III) Masa Penyempurnaan
Pada masa ini, terdapat banyak perbedaan bila dibandingkan masa sebelumnya. Ilmu hadis pada abad ini sudah mulai digunakan dengan maksimal, sekalipun dalam batas persyaratan lisan dan belum terbukukan secara sempurna.
Kaidah-kaidah dan ketentuan penerimaan hadis ini sekalipun sudah mereka gunakan namun keberadaannya masih terdapat dalam hafalan dan belum terbukukan dalam satu buku tersendiri, kecuali apa yang ditulis oleh imam Syafi’I dan erdapat dalam buku ushul fiqih beliau al-risalah.
D. Masa Tabi’ Tabi’in (Abad III – Pertengahan Abad IV)
Masa ini dikenal dengan istilah masa keemasan, di mana ilmu hadis telah terbukukan sekalipun masih dalam bentuk yang terpisah-pisah. Ilmu hadis sudah terklasifikasikan secara tersendiri dan menjadi satu disiplin ilmu yang independen. Di samping kitab yang berkaitan dengan ilmu hadis, kitab-kitab hadis Nabi saw juga marak ditulis.
E. Masa Penulisan Kitab Ilmu Hadis (Pertengahan Abad IV – Abad VII)
Pada masa ini kitab-kitab hadis semakin disempurnakan oleh para ulama. Kitab ilmu hadis direfisi kembali dengan model penulisan yang lebih sempurna, yaitu dengan menggabungkan semua materi yang bekaitan dengan ilmu hadis dalam sebuah karya buku tersendiri. Karakter penulisan di abad ini masih terdapat banyak penukilan pendapat ulama-ulama terdahulu, komentar penulisan belum banyak Nampak, jalur sanad masih dicantumkan dan telah terdapat tema pada tiap bahasan.
F. Masa Kematangan (Abad VII – Abad X)
Penulisan hadis ini berlanjut hingga masuk masa kematangannya pada abad ke-7 hingga abad ke sepuluh. Pada masa ini karya-karya seputar ilmu hadis banyak ditulis dan lebih disederhanakan. Istilah-istilah yang dinilai terasa rumit dijelaskan lebih gamblang, bahasan-bahasan yang pelik lebih dipertegas dan dirinci maksudnya.
G. Masa Kevakuman (Abad X – Awal Abad XIV)
Diistilahkan dengan masa kevakuman, karena pada masa ini ijtihad dalam masalah-masalah yang baru tidak banyak Nampak, di sisi lain inisiatif untuk berinifasi juga melemah. Karya-karya baru tidak lagi marak dibanding dengan masa-masa sebelumnya. Yang banyak justru terjadi pada usaha-usaha meringkas buku-buku yang sudah mapan, mendiskusikan masalah-masalah seputar teks, dan ungkapan pada buku tertentu tanpa banyak mengkritsi substansi dari masalah yang ada. Merubah teks menjadi nadzom dalam bait-bait juga banyak nampak pada masa ini.
H. Masa Kebangkitan (Masa Kita Sekarang)
Pada masa kita sekarang banyak kelompok yang berusaha untuk memadamkan cahaya hadis nabawi. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan keragu-raguan seputar hadis, menolak hadis-hadis yang sudah mapan dan jelas keshahihannya, bahkan menuduh sebagian sahabat dengan tuduhan telah memanipulasi hadis Nabi saw tanpa dasar yang ilmiah, namun hanya sebatas mengikuti hawa nafsu belaka. Kondisi semacam ini memicu semangat ulama untuk bangkit meluruskan kritikan-kritikan tersebut dan membantah tuduhan-tuduhan yang sama sekali tidak berdasar pada dalil yang ilmiah.
Demikianlah fase-fase perjalanan hadis dan ulum al-Hadis yang pada dasarnya memang tidak bisa dipisahkan dari hadis itu sendiri tatkala kita ingin mengetahui kondisi dari sebuah hadis. Demikian pula usaha-usaha para ulama yang telah dilakukan demi untuk menjaga orsinalitas hadis nabawi dari orang-orang atau kelompok-kelompok yang memiliki niat busuk terhadap sumber hukum kedua dalam Islam.
Konsep Ilmu Pengetahuan ditinjau dari tiga sisi, yaitu: Dari sisi ontologis Dari sisi epistemologis dari sisi aksiologis
Konsep Ilmu Pengetahuan ditinjau dari tiga sisi, yaitu:
1. Dari sisi ontologis
2. Dari sisi epistemologis
3. dari sisi aksiologis
I. SISI ONTOLOGIS
Berbicara tentang hakikat pengetahuan, marilah kita tinjau pendapat Langeveld tentang definisi pengetahuan. Akan tetapi, apa yang diutarakanya tidak lain adalah ciri dari pengetahuan, bukan hakikatnya sebab hakikat sesuatu terlepas dari subyek yang mengamati (ding an sich).
Perlu ditegaskan bahwa pengetahuan tidak sama dengan pengertian. Istilah daya serap yang lazim digunakan dalam lapangan pendidikan (pengajaran), tudak lain adalah pengertian. Kata daya serap adalah kesanggupan menangkap sesuatu yang bukan keseluruhan, melainkan yang hanya merupakan sebagian. Sebagian inilah menjadi cirri-ciri sesuatu.
Jadi, kalau antara pengetahuan da pengertian dibandingkan, maka daoat dinyatakan bahwa pengetahuan adalah pengamatan terhadap keseluruhan benda atau peristiwa. Dengan demikian pada pengertian terdapat unsur penyusutan terhadap sesuatu.
Pengertian bersifat subjektif, artinya ciri yang tertangkap oleh sebagian orang akan berlainan karena daya tangkap orang yang tidak sama. Contoh yang jelas adalah perbedaan daya tangkap siswa yang tertulis dalam bentuk angka pada rapor atau ijazah. I.R. Poedjawijatna menyatakan bahwa tahu mungkin lebih bersifat statis. Manusia mungkin tahu, tetapi tidak mengerti; tetapi sebaliknya kalau ia mengerti, tentulah tahu. Pada berbagai peristiwa, orang mengalami hal serupa ini.tradisi atau hafalan lebih menunutut untuk diketahui daripada dimengerti.
Mengerti lebih bersifat dinamis. Disitu tampak jelas bahwa manusia dengan daya tahunya hendak menelusuri objeknya, lebih erat. Oleh karena itulah, orang yang mengerti, sedikit sekali kemungkinanya untuk lupa (tidak ingat). Pengertian mengatasi batasmateri; ia melewati dan menembus ruang dan waktu. Dalam ilmu hokum islam, mengikuti ajaran madzhab dengan pengertian ini disebut ittiba’.
Apakah sebenarnya yang dinamakan pengetahuan itu?. Terhadap pertanyaan tentang hakikat ilmu pengetahuan in dua aliran, yaitu realisme dan idealisme, menjawab saling bertentangan. Menurut realisme (serba nyata), pengetahuan adalah salinan objektif (menurut kenyataan) dari apa yang ada pada alam sesungguhnya (fakta atau hakikat). Sedangkan menurut idealisme (serba cita), pengetahuan adalah gambaran subjektif (menurut tanggapan) tentang apa yang ada pada alam yang sesungguhynya.
Jadi, menurut realisme, penetahuan itu adalah potret yang persis sama dengan keadaan sebenarnya. Berbeda halnya dengan pendapat tersebut, idealisme berpendapat bahwa pengetahuan hanyalah rekaan akal yang jelas mustahil sama dengan yang sebenarnya. Apabila ditelaah lebih jauh, pendapat realisme ada benarnya jika diperhatikan dari arti definitive tahu sebagai mencamkan objek, jadi menangkap sasaran sebagaimana adanya. Akan tetapi, idealisme pun tidak salah kalau oranh memahami arti tahu sebagai kegiatan akal, jadi cenderung bergeser dari semestinya.
Pada dasarnya cara kerja ilmu pengetahuan adalah kerja mencari hubungan sebab-akibat atau mencari pengaruh sesuatu terhadap yang lain. Asumsi dasar ini oleh Fred N. Kerlinger (Foundation of Behavior Research, 1973: 378) dirumuskan dalam ungkapan post hoc, ergo propter hoc (ini, tentu disebabkan oleh ini). Asumsi ini benar bila sebab-akibat itu memiliki hubungan rasional.
Ilmu atau sain berisi teori. Teori itu pada dasarnya menerangkan hubungan sebab-akibat. Sain tidak memberikan nilai baik atau buruk, halal atau haram, sopan atau tidak sopan, indah atau tidak indah; sain hanya memberikan nilai benar atau salah. Kenyataan inilah yang menyebabkan orang menyangka bahwa sai itu netral. Dalam konteks seperti itu memeng ya, tetapi dalam konteks lain belum tentu ya.
II. SISI EPISTEMOLOGI
Sebelum kita mengetahui tentang bagaimana memperoleh ilmu pengetahuan, maka kita terlebih dahulu untuk mengetahui unsure-unsur, macam-macam ilmu pengetahuan, tumpuan ilmu pengetahuan dan batas pengetahuan pengetahuan, dimana hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada s`at memperoleh ilmu pengetahuan.
Yang pertama yaitu tentang unsur-unsur pengetahuan. Ungkapan unsure yaitu pengamatan (mencamkan),sasaran (objek), dan kesadaran (jiwa).ketiga unsure ini merupakan kesatuan yang saling mengikat.
Pengamatan ialah penggunaan indera lahir atau batin untuk menangkap objek. Pengamatan merupakan bentuk pengalaman yang digunakan untuk memperoleh suatu ilmu pengetahuan. Bentuk lain ialah pengamatan subjek berada diluar sesuatu; sedangkan dalam pengalaman, subjek justru berada didalamnya. Dilihat dari sisi pengantaranya, ada dua macam pengalaman, yaitu pengalaman lahir dan pengalaman batin. Pengalaman lahir ditangkap oleh indera lahir (pancra indera), adapun pengalaman batin hanya bias dihayati oleh indera batin.
Sasaran adalah sesuatu yang menjadi bahan pengamatan. Bagaimana validitas pengetahuan seseorang?. Diantaranya yang menentukannya ialah jenis sasaranya:
a) Kalau saasaranya adalah objek empiris, maka pengetahuanya disebut sungguh,karena terbukti dalam kenyataan pengalamanya;
b) Jika sasaranya adalah objek ideal, maka pengetahuannya disebut pasti, karena tunduk pada hokum pirkir;
c) Bila sasaranya adalah objek transenden, maka pengetahuanya disebut yakin, karena hanya berada dalam alam kepercayaanya.
Kesadaran adalah salah satu dari alam yang ada pada diri manusia. Jiwa terdiri atas dua dunia, yaitu alam sadar dan alam bawah sadar. Keduanya senantiasa ada pada satu waktu, diman alam bawah sadar jauh lebih besar dari pada alam sadar. Contoh: pada saat orang membaca misalnya, apa yang ia sadari hanyalah bacaan yang ada dihadapanya, seadngkan hal yang lain, seperti dirinya, pakainya, sikapnya, dan tempat duduknya, atau situasi sekitarnya, sama sekali tidak disadari.
Kemudian yang kedua adalah mengetahui macam pengetahuan. Dilihat dari segi lingkup sasaranya, ada dua macam pengetahuan, yaitu pengetahuan umum (contoh pertama) dan pengetahuan khusus (contoh kedua). Dalam hal ini perlu dihindari penyamaan pengetahuan dengan ilmu. Pengetahuan umum masuk kedalam dunia idea, tertangkap dalam pikiran, berada dalam alam abstrak, dalam ketentuanya berlaku universal. Sedangkan pengetahuan khusus masuk kedalam dunia empiris, tertangkap dalam pengalaman, berada dalam alam konkrit, dan ketentuanya berlaku partikular.
Pengetahuan langsung hampir setiap saat dapat ditemui orang dalam hidupnya, baik melalui pengamatan lahior dan pengamatam batin. Orang menyebut pengetahuan ini sebagai pengalaman (empiris). Mendapatkanya tidak sulit asal ada kesadaran. Berbeda dengan ha itu, untuk mendapatkan pengetahuan tak langsung secara konklusi, diperlukan pemikiran lurus. Lain lagi pengetahuan tak langsung melalui autorirti, disitu dibutuhkan kemantapan hati.
Apa yang dikemukakan diatas adalah jenis pengetahuan dan cara mendapatkanya dalam hubunganya dengan alam disana. Miska Muhammad amien menjelaskan adanya dua macam pengatahuan wahyudan pengetahuan ilham.
Dengan adanya berbagai jenias pengetahuan diatas, timbul pertanyaan, bagaimana manusia bias tahu?. Bagaimana orang (konkrit) bias berpindah adri pengetahuan indera (konkrit) menuju pengetahuan budi (abstra) ?.
Menurut I.R. poedjawijatna, jalan menuju perolehan pengetahuan ialah penginderaan, tanggapan, ingatan, dan fantasi.
Dalam menangkap objek konkrit, tidak semua indera digunakan, melainkan hanya indera tertentu. Oleh karena itu, pengetahuan yang diperolehpun tertentu pula, berlaku bagi hal yang khusus. Sebagai cintoh, awan hanya bias dilihat, suara hanya bias didengar.
Indera mempunyai batas jangkauan, dan juga memiliki kelemahan. Pada jarak yang melebihi ketentuan suara menjadi tidak terdengar. Tongkat yang dicelupkan sebagian kedalam air, terlihat bengkok. Maka tinggal kepandaian akallah untuk memutuskannya. Indera yang menangkap rangsanga (objek) diluar, akan meninggalkan kesan pada manusia, yng berupa cirri atau sifat objek itu. Kesan itu disebut tanggapan. Tanggapan ini mungkin jelas, mungkin juga samar, boleh jadi berisi banyak sifat, akan tetapi bis ajuga hanya sedikit. Disini, factor selera banyak menentukan kadar pengetahuan. Akibatnya, hanya ospek tertentu dari objek tersebut yang diperhatikan, artinya pengetahuan belum menyeluruh (pengetahuan khusus).
Tanggapan sebagai hasil penginderaaan ini kemudian (seakan-akan) disimpan oleh manusia, dan pad awaktu tertentu ia akan muncul dengan sendirinya atau disengaja. Hal in disebut ingatan. Gambaran objek yang telah diindera menjadi bahan ingatan, mungkin semakin lama semakin memudar dan akhirnya lenyap. Namun harus disadari bahwa hal itu tetap tersimpan dalam jiwa manusia. Keadaan pada sat gambaran itu sirna, disebut lupa.ingatan berperan penting dalam hidup.
Guna membuktikan dan membenarka bahwa dirinya memiliki pengetahuan, seseorang akan mengucapkan atau menukiskanya dalm bentuk perkataan. Perkataan adalan dereta kata-kata yang mengungkapkan maksud. Akan tetapi, adakalanya seseorang memiliki pengetahuan bahas ayang rendah atau perbendaharaaan yang terbatas, sehingga dituntut lihai memilih kata-kata yang tepat (diction), gaya yang bermakna (style), sussunan yang rapi (composition),dan alas an yang kuat (argumentation).
Bagaimana tahap pengetahuan orang akan sesuatu, Ahmad Hanafi, M.A., mengemukakan beberap fase pengenalan:
1) Mengamati hal inderawi secara beruntun: bentuk-warna-ukuran-letak-dan seterusnya. Misalnya bola bulat putih yang besar dikeranjang.
2) Mengenal cirri pokok (esensial) sekalipun sifat inderawi (aksidental)nya berubah-ubah. Misalnya, kursi makan. Ciri esensialnya, adalah alas, kaki, sandaran, sedangkan cirri aksidentalnya, adlah model, bahan, ukuran, dan seterusnya.
3) Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu yang lain berdasarkan kemiripanya atau pertalian kegiatan, untuk dijadikan pengalaman. Misalnya, hubungan antara awan tebal dan turun hujan, antara minum obat dan sehat kembali.
4) Menyingkap rahasia hubungan sebab akibat (dari dua pengetahuan), dimana pengalaman menjadi ilmu yang diyakini. Misalya, awan tebal mengakibatkan hujan turun karena awan tebal mangandung uap air.
5) Menylidiki persoalan yang lebih umum dan lebih jauh, yang hanya ditanggulangioleh akal pikiran semata (hal yang berada dibelakang ilmu positif) yaitu filsafat. Misalnnya mempertanyakan, dari apakah benda pada umumnya tersusun?.
6) Memahami makna pengetahuan itu sendiri, serta cara dan syarat pengetahuan, yang tidak memiliki kemiripan dengan ilmu positif, yaitu logika.
7) Memperhatikan apa yang seharusnya diperbuat oleh perseorangan atau masyarakat, yang berbeda dengan tinjauan sosiologi (gejala kemasyarakatana), yaitu etika atau akhlak.
Secara singkat, orang mengenal sesuatu secara bertahap, yaitu ujud lahiriahnya, cirri pokoknya, hubunganya dengan hal yang lain, ikatan kausalitasnya, penyebab utamanya, proses pendalamanya, dan penerapan tindak lanjutnya.
Ukuran Dan validitas Kebenaran iIlmu Pngetahuan
Ilmu berisi teori-teori. Jika kita mengambil buku Ilmu (sain) Pendidkan, maka kita akan menemukan teori-teori tentang pendidikan. Ilmu memebicarakan teori-teori bumi, ilmu hayat membahas tentang teori tentang makhluk hidup. Demikian seteruanya. Jadi, isi ilmu adalah teori. Jika kita bertanya apa ukuran kebenaran ilmu pengetahuan, maka yang kita Tanya adalah apa ukuran kebenaran teori-teorinya.
Ada teori ekonomi: bila penawaran sedikit, permintaan banyak, maka harga akan naik. Teori ini sangata kuat, Karen akuatnya maka ia ditingkatkan menjadi hokum, disebut hokum permintaan dan penawaran. Berdasarkan hokum ini, maka barangkali benar dihipotetiskan: Jika hari hujan terus, mesin pemanas gabah tidah diaktifkan, maka harga beras akan naik. Untuk membuktikan apakah hipotetis itu benar atau salah, kita cukuo melakukan dua langkah, pertama, kita uji apakah teori itu logis? Apakah logis jika hari hujan terus harga gabah akan naik?
Jika hari hujan terus, maka orang tidak dapat menjemur padi, penawaran beras akan turun, jumlah oranag yang memerlukan akan tetap, orang berebut membeli beras, kesempatan itu dimanfaatkan pedagang beras untuk memperolrh untung sebesar mungkin, maka harga beras akan naik. Jadi, logislah bila bila hujan terus harga beras akan naik. Hipotetis itu lulus ujian pertama, uji logika. Kedua, uji empiris. Adakan eksperimen. Buatlah hujan buatan selama mungkin, mesin pemanas gabah tidak diaktifkan, beras dari daerah lain tidak masuk. Perikasa pasar. Apakah harga beras naik? Secara logika seharusnya naik. Dalam kenyataan mungkin saja tidak naik, mislanya karena morang mengganti makanannya dengan selain beras. Jika eksperimen dikontrol dengan ketat, hipotetis tadi pasti didukung dengan kenyataan. Jika didukung dengan kenyataan (beras naik)maka hipotetis itu menjadi teori, dan teori itu benar, karena ia logis dan empiris.
Jika hopetetis terbukti, mak pada saatnya ia menjadi teori. Jika sesuatu teori selalu benar, yaitu jika teori itu selalu didukung bukti empiris, maka teori itu naik tingkay keberadaanya menjadi hukun atau aksioma.
Agaknya banyak mahasiswa menyangka bahwa hipotetis bersifat mungkin benar mungkin salah, dengan kata lain, hipotetis itu kemungkinan benar atau salahnya sama besar, fifty-fifty. Pesangkaan itu salah.
Hipotetis dalam ilmu pengetahuan dialah pernyataan yang sudah benar secara logika, tetapi belum ada bukti empirisnya. Belum atau tidak ada bujti empiris bukanlah bukanlah merupakan bukti bahwa hipotwtis itu salah. Hipotetis benar, bila logis, titik. Ada atau tidak ada bujti empirisnya adalah soal lain. Dari sis\ni yahulah kita bahwa kelogisan suatu hipotetis-juga teori-lebih penting ketimbag bukti empirisnya. Dan yang terakhir, bahwa kesimpulan itu penting.
3. SISI AKSIOLOGIS
A. KEGUNAAAN PENGETAHUAN ILMU PENGETAHUAN
Apa guna ilmu pengetahuan? Pertanyaan sama dengan apa guna pengetahuan ilmiah karena ilmu pengetahuan isinya teori (ilmiah). Secara umum, teori artinya pendapat yang beralasan. Alasan itu dapat berupa argument logis, ini teori filsafat; berupa argument perasaan atau keyakinan dan kadang-kadang empiris, ini teori dalam pengetahuan mistik; berupa argument logis-empiris, ini teori sain.
Berbagai ilmu pengetahuan yang ada sampai sekarang ini seecara umum berfungsi sebagai alat untuk membuat eksplanasi kenyataan. Ilmu pengetahuan merupakan suatu system eksplanasi yang paling dapat diandalkan dibandingkan dengan system lainya dalam memahami masa lampau, sekarang , serta mengubah masa depan. Bagaimana contohnya?
Akhir tahun 1997 di Indonesia terjadi gejolak moneter, yaitu nilai rupiah semakin murah dibandingkan dengan dolar (kurs rupiah terhadap dolar turun). Gejala ini telah memberikan dampak yang cukup luas terhadap kehidupan di Indonesia. Gejalanya ialah harga semakin tinggi. Bagaimana menerangkan gejala ini?
Teori-teori ekonomi (mungkin juga plitik) dapat menerangkan (mengeksplanasikan) gejala itu. Untuk mudahnya, teori ekonomi menyatakan karena banyaknya utang luar negeri jatuh tempo (harus dibayar), hutang itu harus dibayar dengan dolar, maka banyak orang yang memerluakan dolar, karena banyak orang membeli dolar, maka harga dolar naik dalam rupiah. Nah, ini baru sebagian gejala itu yang dipeksplanasikan. Sekalipun baru sebagian, namun gejala itu telah dapat dipahami ala kadarnya, sesuai dengan apa yang dieksplanasikan itu.
Ada oranag tiga bersudara, dua laki-laki da satu perempuan. Mereka nakal, sering mabuk, membuat keonaran, sering bolos sekolah, tidak naikn kelas, dan pindah-oindah sekolah. Mereka ditinggal oleh kedua orang tuanya, ayah dan ibunya masing-masing kawin lagi dan pindah ketempat barunya masing-masing. Biaya hidup tiga bersaudara itu bersama pembantu mereka, tidak kurang. Dapatkah anda membuat eksolanasi mengapa anak-anak itu nakal?
Anad aakan dapat menjelaskan (mengeksplanasikan) jika anda menguasaia tepri yang mampu menjelaskan gejala (nakal) itu. Menurut teori sain pendididkan, anak-anak yang yang orang tuanya cerai (biasanya disebut broken home), pada umumnya berkembang menjadi anak nakal. Penyebabnya adalah karena anak-anak itu tidak dapat pendidikan yang baik dari kedua orang tuanya. Padahal pendidikan dari kedua orang tuanya amat penting dalam pertumbuhan anak menuju dewasa. Itulah sebagian dari kegunaan dan manfaat dari adanya suatu ilmu pengetahuan, dan banyak lagi contoh-contoh yang lain yang banyak.
Aksiologi adalah studi tentang nilai. Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan.
Etika keilmuwan merupakan etika normative yang merunuskan pronsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuwan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsio moral, yaitu yang baik dan dapat menghindarkan dari yang buruk kedalam perilaku keilmuwanya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang dapat mempertanggungjawabkan perilaku ilmiahnya. Etika normative menetaokan kaidah-kaidah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang yang seharusnya dikerjakan dan apa yang yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi.
B. BEBAS NILAI
Bagaimana kita mengetahui nilai dalam ilmu pengetahuan. Seorang haruslah bebas dalan menentukan topic penelotiannya, bebas dalam melakukan eksperimen-eksperimen. Kebebasan inilah yang nantinya akan dapat mengukur kualitas kemampuananya. Ketik seoraang ilmuwa bekerja, dia hanya tertuju pada proses kerja ilmiahnya and tujuan agar proses penelitianya berhasil dengan baik. Nilai objektif hanya menjadi tujuan utmanya, dia tidak mau terikat dengan nilai-nilai subjektif, seperti nilai-nilai dalam masyarakat, nilai agama, nilai adapt, dan sebagainya. Bagi seorang ilmuwan kegiatan ilmiahnyadengan kebenaran ilmiah adalah yang sangat penting.
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan telah menciptakan bentuk kemudahan bagi manusia. Namun apakah hal itu selalu demikian? Bahwa ilmu pengetahuan dan teknologinya merupakah berkah dan penyelamat bagi manusia, tebebas dari kutuk yang membawa malapetaka dan sengsara? Memang dengan jalan mempelajari teknologi seperti pembuatan bom atom, manusia bisa memanfaatkan wujudnya sebagai sumber energi bagi keselamatan manusia, tetapi dipihak lain hal ini bisa juga berakibat sebaliknya, yakni membawa manusia kepada penciptaan bom atom yang menimbulkan malapetaka.
pengertian hukum islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang hukum, secara sederhana terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan di tegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat maupun berupa hukum tertulis seperti yang ada dalam perarturan perundang-undangan.
Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim, dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Hukum islam (Islamic Law) sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan hukum Islam?
2. Apa tujuan disyari’atkanya hukum Islam?
3. Prinsip-prinsip apa yang dipakai dalam pensyariatan hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Sebelum kita membahas tentang pengertian hukum islam terlebih dahulu kita akan melihat apa yang dimaksud dengan kata hukum dan islam. Berbicara tentang hukum, secara sederhana yang terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan yang yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa, sedangkan Islam adalah kepatuhan atau penyerahan diri dalam artian bahwa tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan apa yang diperintahkan olehNya dan menjauhi larangan-Nya dan menghindarkan dari segala macam bentuk kesyirikan,jadi kita dapat memahami bahwa hukum islam adalah seprangkat aturan-aturan yang dasar dan kerangkanya ditetapkan oleh Allah SWT, tidak hanya mengatur hubungan fertikal antara manusia dengan sang pencipta melainkan juga mengatur sistem horizontal (hablun min al-nas).
Dalam sistem hukum islam ada lima hukum yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut al-ahkamu al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima (Sajuti Thalib, 1985:16) yaitu (1) jaiz atau mubah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib dan (5) haram.
Dalam kajian Ushul Fiqih, yang dimaksud dengan hukum Islam Adalah khitab (firman) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan. Ada juga yang menyatakan bahwa hukum Islam adalah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta.
Hukum islam sebagai kesuluruhan perintah Allah SWT yang wajib dituruti oleh setiap muslim bertujuan membentuk menusia menjadi tertib,aman dan selamat. Berdasarkan tujuan tersebut maka ketentuan-ketentuanya selalu berupa perintah Allah, dan perintah-perintah tersebut memuat kewajiban, hak dan larangan yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum islam itu sendiri mempunyai sumber, Diantara sumber hukum islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Al-quran
Al-qur’an adalah sumber hukum islam pertama dan utama yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan umat islam. Al-quran merupakan kitab suci yang memuat wahyu Allah SWT yang asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya dan sebagai pedoman dan petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupanya agar mencapai kesejahteraan dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak.
b. As-Sunnah atau Al-Hadits
As-sunnah atau Al-hadits adalah sumber hukum kedua setelah al-qur’an, berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah) Rasulullah yang tercatat dalam kitab hadits. Ia merupakan penjelasan otentik dari al-qur’an.
c. Akal pikiran (ar-ra’yu atau ijtihad)
Sumber hukum islam ketiga adalah akal pikiran manusia yang mempunyai syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam al-qur’an. Kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam sunnah nabi dan merumuskannya kembali menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu. Atau berusaha merumuskan kaidah-kaidah hukum yang pengaturannya tidak terdapat dalam kedua sumber utama hukum islam itu.
2.2 Tujuan Pensyariatan Hukum Islam
Kalau kita pelajari seksama ketetapan Allah SWT dan ketentuan Rasul-Nya yang terdapat dalam Al-qur’an dah Sunnah al-Shahihah niscaya kita akan mengetahui tujun pensyriatan hukum islam. Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan pensyariatan hukum islam adalah kebahagia’an hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan menjauhi serta mencegah yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual maupun sosial. (Abu Ishak al-Satibi, 1388:790) merumuskan lima tujuan pensyariatan hukum islam yakni memelihara :
1. Memelihara Agama (Hifz al-Din)
Menjaga dan memelihara agama berdasarkan kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga perangkat:
a. Memelihara agama dalam perangkat daruriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat diabaikan maka akan terancamlah eksistensi agama.
b. Memelihara agama dalam peringkat hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti sholat jamak dan qashar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukanya.
c. Memelihara dalam peringkat tahsiniyyat yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Allah SWT. misalnya menutup aurat baik di dalam maupun di luar sholat.
2. Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini di abaikan maka berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
b. Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia melainkan akan mempersulit hidupnya.
c. Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyati, seperti ditetapkanya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika sesama dan sama sekali tidak mengancam eksistensi jiwa manusia ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
3. Memelihara Akal (Hifzh al-‘Aql)
Memelihara akal dilihat dari segi kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan maka akan berakibat terancamnya eksistensi akal.
b. Memelihara akal dalam peringkaat hajiyyat, seperti dianjurkanya menuntut ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan maka tidak akan merusak akal tetapi akan mempersulit diri seseorang dalam kaitanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat seperti menghindarkan diri dari menghayal atua mendengarkan sesuatu yang tidak berfaidah. Hal ini erat kaitanya dengan dengan etika dan tidak akan mengancam eksistensi akal secara langsung.
4. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nasl)
Memelihara keturunan ditinjau dari segi tingkat kebutuhanya, dibedakan menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam.
b. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat seperti ditetapkanya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talaq padanya, jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad maka suami akan mengalamai kesulitan, karena itu harus membayar mahar misl. Sedangkan dalam kasus talaq suami akan mengalami kesulitan jika ia tidak menggunakan hak talaqnya padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis.
c. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat seperti disyariatkan khitbah atau walimat ursy dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini di abaikan maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan dam tidak pula mempersulit orang yang melakukan pernikahan.
5. Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)
Dilihat dari segi kepentinganya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah (bathil). Apabila aturan tersebut dilanggar maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
b. Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syariat tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
c. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari penipuan. Hal ini eret kaitanya dengan etika bermuamalah atau etika berbisnis, hal ini juga tidak berpengaruh kepada sah tidaknya jual beli, sebab peringkat yang ketiga juga merupakan syaprat adanya peringkat yang kedua dan pertama, yang kemudian disepakati oleh beberapa ilmu hukum islam lainya. Kelima hukum islam tersebut dalam kepustakaan hukum islam disebut dengan al-maqaasid al-khamsah atau al-maqasid al-syariyyah (tujuan-tujuan hukum islam).
2.3 Prinsip-prinsip Pensyariatan Hukum Islam
a. Meniadakan beban dan meringankan
Tabiat manusia tidak menyukai beban yang tidak membatasi kemerdeka’anya dan manusia senantiasa memperhatikan beban hukum dengan sangat hati-hati. Manusia tidak bergerak mengikuti perintah perintah terkecuali perintah tersebut dapat menawarkan hatinya, syariat islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan mereka dapat menerimanya dengan penuh ketetapan hati (keimanan) hal ini karena islam menghadapkan pembicaraanya kepada akal dan mendesak manusia bergerak dan berusaha serta memenuhi kehendak fitrah yang sejahtera. Hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. , Rasulullah SAW bersabda :
لاضرر ولا ضرار
Artinya : tidak boleh memudhoratkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang (HR. al-Thabrani)
الدين يسر
Artinya : Agama itu mudah (HR. Bukhari dan Nasai)
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Artinya : Allah tidak memberati manusia, melainkan sesuai dengan kemampuanya (Al-Baqaroh : 286)
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Artinya : Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Al-Baqaroh : 185)
يسروا ولا تعسروا
Artinya : Mudahkanlah dan jangan kamu menyukarkan
Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh umat manusia. Karena itu, dalam hukum islam dikenal dengan istilah Rukhsah (peringanan hukum).
b. Menyedikitkan Beban
Islam merupakan agama yang realistik yang sangat dinamis sehingga dalam pensyariatan hukum, islam tidak memberikan beban yang sangat kepada pemeluknya, hal ini dapat dilihat pada masa historis Rasulullah SAW beliau melarang para sahabatnya memperbanyak pertanyaan-pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang ditakutkan pada akhirnya akan memberatkan mereka sendiri.
c. Ditetapkan Secara Bertahap
Kalau kita kembali kepada historis kehidupan bangsa arab sebelum islam datang, mereka mempunyai tradisi dan adat kebiasaan yang baik maupun yang membahayakan diri mereka sendiri, kemudian munculah islam ditengah-tengah mereka dengan menawarkan hukum secara bertahap dalam syariat islam sehingga tidak menyebabkan konflik dan ketegangan batin (Ahmad Hanafi 1991 : 29).
Dalam sosiologi Ibnu Khaldun dinyatakan bahwa “ sesuatu masyarakat tradisional atau yang tingkat intelektualnya masih rendah akan menentang apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupanya, lebih-lebih apabila sesuatu yang baru tersebut bertentangan dengan tradisi yang ada”.
d. Memperhatikan Kemaslahatan Manusia.
Hubungan sesama manusia (horizontal) merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta (fertikal). Jika baik hubungan sesama manusia, maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Oleh karena itu hukum islam sangat menekankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
e. mewujudkan Keadilan yang Merata
Menurut syariat Islam, semua orang sama. Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain dihadapan hukum. Menurut ( Hasbi Ash-Shiddieqy, 1997:25-26 ) Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1. Mewujudkan keadilan.
Kebanyakan filosofi menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan hukum. Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan moralitas akhirnya tidak terpental”.
2. Mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
3. Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat. Apa yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal, dibolehkan dalam keadaan darurat.
4. Pembalasan harus sesuai dosa yang dilakukan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Islam merupakan khitab (firman) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, ketetapan ataupun seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta.
Tujuan hukum Islam merupakan kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil semua yang bermanfaat dan mencegah yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Prinsip pensyariatan hukum islam adalah Meniadakan Keringanan dan Tidak Memberatkan (عدم الحرج), Menyedikitkan Beban (تفليل التكاليف), Ditetapkan Secara Bertahap (تدريجيا), Memperhatikan Kemaslahatan Manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, muhammad Daud. 2009. Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Press.
Ahmad, Amrullah. 1996. Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Gema Insani Press.
Daradjat, Zakiyah. 1986. Dasar-dasar Agama Islam. Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Toha Putra Group.
Wahab, Sulaiman. 2008. Studi Islam Tekstual. Malang : Pustaka Azzuhri
sejarah perkembangan hukum islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Arab pra islam adalah umat yang tidak mempunyai aturan, kebiadaban yang mengendalikan mereka, gelapnya kebodohan yang menaungi mereka dan tidak ada agama yang mengikat mereka, serta tidak ada undang-undang yag mereka patuhi. Hanya sedikit dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan dikalangan mereka, kebiasaan yang baik dan langkah-langkah yang mulia. Sebagian aturan itu datang kepada mereka dari syariat nenek moyangnya yaitu nabi Ismail. Sebagian yang lain memeluk agama orang-orang Yahudi dan Nasrani yang ada dikalangan mereka, atau yang mengelilingi wilayah mereka, atau yang datang karena memenuhi kebutuhan hidup.
Namun aturan tersebut ada yang serupa, bukanlah undang-undang tertulis yang dijadikan referensi dalam menyelesaikan perselisihan dan memelihara hak-hak mereka, tapi hanya ketetapan yang sedikit sekali pemanfaatanya, tidak cukup dalam merealisasikan aturan dan tidak dapat mencegah si pembuat kerusakan.
Oleh karena itu penulis membuat makalah ini untuk membahas sejarah perkembangan hukum islam, sumber hukum pada masa itu serta pemikiran penetapan hukum islam pada masa Nabi Muhammad saw..
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat ditulis rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana sejarah perkembangan hukum islam pada masa Nabi Muhammad saw.?
2) Apa saja yang menjadi sumber hokum pada masa Nabi Muhammad saw.?
3) Bagaimana pemikiran tentang penetapan hukum islam masa Nabi Muhammad saw.?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, dapat ditulis tujuannya yaitu:
1) Mengetahui sejarah perkembangan hukum islam pada masa Nabi Muhammad saw.
2) Mengetahui sumber-sumber hukum islam pada masa Nabi Muhammad saw.
3) Mengetahui pemikiran-pemikiran untuk menetapkan hukum islam masa Nabi Muhammad saw.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan pada Masa Nabi Muhhammad saw.
a. Hukum islam di Makkah Al-Mukarramah
Pada awal mulanya, islam berorientasi memperbaiki aqidah, karena aqidah merupakan fundamen yang akan berdiri diatasnya apapun bentuknya. Sehingga bila telah selesai tujuan yang pertama ini, ia lanjutkan dengan meletakkan aturan kehidupan.
Karena itu, Al-Quran yang turun pada saat di Makkah (sebelum Hijrah) yang memperhatikan penolakan terhadap syirik dan mengajak untuk menuju tauhid, memuaskan masyarakat Makkah dengan kebenaran risalah yang disampaikan oleh para Nabi. Mengiringi mereka agar mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu, menganjurkan mereka agar memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan merenungkan ciptaan Allah, menganjurkan mereka agar membuang taklid pada nenek moyangnya, dan memalingkan mereka dari pengaruh kebodohan yang ditinggalkan oleh leluhurnya seperti pembunuhan, zina dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Mengajarkan mereka moral dan akhlak islam seperti keadilan, menepati janji, berbuat baik, tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan tolong-menolong dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Kebanyakan ayat-ayat Al-Quran itu meminta mereka dengan akal, yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya agar mereka mendapat petunjuk kebenaran dari dirinya sendiri. Mengingatkan mereka agar mereka tidak menyelisihi para Nabi, supaya tidak tertimpa adzab seperti apa yang ditimpakan pada umat-umat terdahulu yang mendustakan rasul-rasul mereka dan mendurhakai perintah Tuhannya. Kebutuhan orang-orang arab agar menjadi lunak atas penolakan mereka dan berjalan dalam konsep ketaatan yang belum mereka biasakan, serta jiwa mereka enggan untuk berbuat dosa. Pada masa ini, Al-Quran hanya sedikit memaparkan tujuan yang kedua, sehingga mayoritas masalah ibadah belum diisyaratkan kecuali setelah hijrah.
Penyampaian Al-Quran seperti itu selama tiga belas tahun, sampai akidah meresap dalam jiwa sebagian besarnya dan terbias kesesatan syirik dihadapan cahayanya. Hayalan yang menentang telah tiada, demikian pula perselisihan dalam memikirkan keburukan. Pada saat itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan orang-orang mukmin dan Nabi Muhammad saw. untuk berhijrah ke Madinah, wilayah Anshar dan tanah air yang baru bagi kaum muslimin, serta tempat yang akan memberikan nuansa baru dalam menyiarkan agama Allah sampai selesai.
b. Hukum Islam di Madinah Al-Munawwarah
Dari masa itu (hijrah), tasyri’ Islam berorientasi pada tujuan yang kedua, maka diisyaratkan bagi mereka hukum-hukum yang meliputi semua situasi dan kondisi, dan yang berhubungan dengan segala aspek kehidupan, baik individu maupun kelompok pada setiap daerah, baik dalam ibadah, muamalah, jihad, pidana, mawaris, wasiat, perkawinan, thalak, sumpah, peradilan dan segala hal yang menjadi cakupan ilmu fiqih.
Proses pembentukan pada masa kenabian tidak dipaparkan peristiwa-peristiwa, menggambarkan kejadiaannya, mencari sebab-sebab pencabangannya, dan kodifikasi hukum-hukum, sebagaimana masa-masa akhir yang telah dimaklumi. Tetapi, pembentukan hukum pada masa ini berjalan bersama kenyataan dan pembinaan bahwa kaum muslimin, apabila menghadapi suatu masalah yang harus dijelaskan hukumnya, maka mereka kembali kepada Nabi Muhammad saw. Terkadang Nabi Muhammad saw memberi fatwa kepada mereka dengan suatu ayat atau beberapa ayat (wahyu) yaitu diturunkan Allah kepadanya, terkadang dengan hadist hukum dan pengamalannya. Atau sebagian mereka melakukan suatu perbuatan lalu Nabi Muhammad saw. menetapkan takrir hal itu, jika hal itu benar.
Barangkali anda bertanya-tanya, bagaimana dikatakan bahwa sumber hukum pada masa kenabian, hanyalah Al-Quran dan sunnah saja. Akan tetapi telah diakui bahwa Nabi Muhammad saw. telah berijtihad dalam sebagian hukum dan mengakui ijtihad sahabat dalam sebagian yang lain. Diantaranya; pertama, ketika dalam perang tabuk Nabi Muhammad saw. mengizinkan orang-orang yang udzur berjihad dari kalangan orang-orang munafik untuk tidak ikut perang. Kedua, kesepakatan Nabi Muhammad saw. terhadap pendapat Abu Bakar dalam menerima tebusan tawanan perang Badar. Dengan demikian, mungkin ijtihad pada masa awal dapat dikategorikan salah satu sumber hukum di samping Al-Quran dan Sunnah.
Dapat dijawab, bahwa Nabi Muhammad saw. berijtihad ketika ada kebutuhan dan terlambat datangnya wahyu, kemudian turun wahyu setelah itu yang menguatkan ijtihadnya atau mengingatkan segi-segi kesalahannya, jadi wahyu adalah referensi dalam ijtihadnya.
Sedangkan ijtihad sahabat juga demikian, dilakukan ketika mereka kesulitan menemui Nabi Muhammad saw. atau khawatir momentum hilang. Tatkala mereka kembali kepada Nabi Muhammad saw. menjelaskan segi-segi hukum yang mereka ijtihadkan itu benar atau salahnya. Referensi dalam ijtihad mereka adalah sunnah dengan demikian, tidak dapat dikategorikan salah satu sumber hukum pada masa itu. Penjelasan ini akan dipaparkan lebih detail lagi pada pembehasan tentang ijtihad.
2.2 Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber mhukum Islam pada masa Rasulullah yaitu:
1) Al-Quran Al-Karim
Al-Quran adalah kitab suci yang berisi wahyu Ilahi yang menjadi pedoman hidup kepada manusia yang tidak ada keragu-raguan di dalamnya. Selain itu, Al-Quran menjadi petunjuk yang dapat menciptakan manusia menjadi bertakwa (predikat yang tertinggi di hadapan Allah) kepada Allah swt. Oleh karena itu, Al-Quran banyak mengemukakan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia dalam beribadah kepada Allah SWT, meskipun kegiatan muamalah terjadi secara interaktif antara sesama makhluk, termasuk alam semesta. Namun Al-Quran dan Al-Hadist tetap menjadi hukum dasar yang harus dipedomani oleh manusia berdasarkan prinsip bahwa semua kegiatan itu berada dalam kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Dengan demikian, semua perbuatan manusia adalah ibadah kepada Allah sehingga tidak boleh bertentangan dengan hukum-Nya, dan ditujukan untuk mencapai keridaan-Nya.
Al-Quran sebagai pedoman yang abadi bagi kehidupan manusia mempunyai tiga jenis petunjuk, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ajaran yang di dalamnya memberi pengetahuan tentang struktur dan kenyataan manusia. Ajaran yang dimaksud adalah yang berisi petunjuk akhlak atau moral serta hukum atau syariat, yang mengatur kehidupam manusia sehari-hari. Ajaran itu juga mengandung metafisika tentang Tuhan, kosmologi tentang alam semesta serta kedudukan berbagai makhluk dan benda di dalamnya, dan membicarakan kehidupan di akhirat. Selain itu, mengandung ajaran tentang kehidupan manusia, tentang sejarah dan eksistensi manusia serta arti dari keduanya. Ia mengandung segala pelajaran yang diperlukan oleh manusia untuk mengetahui siapa dirinya, di mana ia berada dan kemana ia pergi. Karena Al-Quran adalah dasar dan hukum Tuhan dan pemgetahuan metafisika.
Kedua, Al-Quran berisi petunjuk yang menyerupai ringkasan sejarah manusia baik rakyat biasa, raja, orang-orang suci, maupun Nabi dan Rasul Allah swt. sepanjang zaman yang mereka ditimpa cobaan. Walaupun petunjuk itu dalam bentuk sejarah, tetapi ditujukan kepada manusia. Petunjuk yang dimaksud, diturunkan kepada manusia yang telah lalu. Para pendusta yang mendustakan kebenaran Al-Quran dan agama Islam selalu ada pada setiap saat, begitu pula mereka yang mengingkari Tuhan ataupun mereka yang berada di jalan lurus. Mereka yang diberi siksa-Nya dan mereka yang diberi karunia-Nya selalu ada pada setiap ruang dan waktu. Jadi, Al-Quran adalah petunjuk tentang kehidupan manusia dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian. Dimulai dari-Nya dan kembali kepada-Nya.
Ketiga, Al-Quran berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bentuk bahasa biasa, ayat-ayat Al-Quran berasal dari firman Allah swt, mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang kita pelajari dalam Al-Quran secara rasional. Ayat-ayat itu mempunyai kekuatan untuk melindungi manusia. Itulah sebabnya kehadiran fisik Al-Quran sendiri membawa berkah bagi manusia. Apabila seseorang muslim menghadapi kesulitan, ia membaca ayat-ayat tertentu di dalam Al-Quran untuk menenangkan dan menghibur hatinya. Menurut ajaran islam, membaca Al-Quran adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan ibadah (H. Muhammad Daud Ali, 19991:73).
2) Al-Hadist (As-Sunnah)
As-sunnah dalam dalam bahasa arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminology Islam berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad saw. (af’alu, aqwalu, taqriru). As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Quran. Kedudukan As-Sunnah adalah menafsirkan Al-Quran dan menjadi pedoman pelaksanaan yang autentik terhadap Al-Quran. Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang masih mujmal (umum) maksudnya, maka ayat-ayat seperti ini masih memerlukan penjelasan yang diberikan oleh Rasulallah melalui sunnahnya. Karena fungsi sunnah terhadap Al-Quran adalah member menguatkan hukum yang ditetapkan oleh Al-Quran. Fungsi As-Sunnah terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih umum. Contohnya yaitu As-Sunnah memberikan batasan maksimal tentang wasiat yang dinyatakan Al-Quran: “Diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu dan bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 80). Mengenai hal ini, As-Sunnah memberikan batas mengenai banyaknya wasiat agar tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Hal ini disampaikan Rasulallah saw. dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqash ra, yang menanyakan kepada Rasulallah saw. tentang jumlah wasiatnya, Rasulullah melarang memberikan wasiat seluruhnya, tetapi hanya menyetujui sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
Di masa kenabian, karena segala persoalan diselesaikan oleh Nabi, maka kata Harun Nasution, Nabi menjadi satu-satu sumber hukum. Secara langsung, pembuat hukum adalah Nabi, tetapi secara tidak langsung, Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum yang dikeluarkan Nabi bersumber dari wahyu.
2.2.3 Pemikiran (Ijtihad) pada Masa Rasulullah
Ijtihad adalah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, bekerja semaksimal mungkin atau menggunakan seluruh kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum Islam. Ijtihad dilihat dari pelaksanaannya dalam mengantisipasi ruang lingkup permasalahan yang muncul dan orang-orang yang dalam menngistinbatkan hukum dalam menyelesaikan persoalan dapat disebut ijtihad fardi dan ijtihad jam’i. Ijtihad fardi ialah setiap orang yang melakukan ijtihad yang kemudian mendapatkan persetujuan dari beberapa orang mujtahid disebut ijtihad yang bersifat regional. Sedangkan ijtihad jam’i ialah setiap ijtihad yang dilaksanakan oleh seseorang yang kemudian mendapat persetujuan dari seluruh orang yang memenuhi syarat berijtihad pada suatu Negara disebut ijtihad yang bersifat nasional. Orang Islam wajib mengikuti petunjuk Rasul. Di antara ayat yang menunjukan kewajiban ini adalah:
ما اتاكم الرسول فخذوه وما نها كم عنه فانتهوا. الحشر:7
Apa saja yang dibawa oleh Rasulullah hendaknya kamu ambil dan apa yang dilarang olehnya hendaknya kamu tinggalkan. (al-hasyr: 7).
Sehubungan dengan ijtihad Rasul, para ulama fiqih berpendapat bahwa Rasulullah saw. melakukuan ijtihad apabila Al-Quran tidak turun. Dan menurut mereka, Rasulullah pernah salah dalam ijtihadnya dengan bukti adanya teguran Al-Quran atas keputusanya menawan musuh setelah perang Badar. Ayat yang dimaksud adalah:
....... ما كان لنبيّ ان يكون لخ اسرى حتى يثخن في االارض. االانفال: 67
Tidak patut bagi Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi….(al-anfal:67)
Kesalahan Nabi berijtihad itu tidak mengurangi wibawa kerasulanya yang bersifat ma’shum. Ma’shum artinya terhindar dari kesalahan. Ini justru menunjukan keistimewaan Rasul dibanding manusia biasa. Yaitu, ketika Rasul melakukan kesalahan, langsung diluruskan oleh Allah. Dengan ini Rasul tidak melakukan kesalahan yamg berkepanjangan. Sebenarnya bukan hanya Nabi Muhammad saw. yang mempunyai pengalaman semacam ini.
Pada masa Rasulullah ternyata ijtihad itu dilakukan. Dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat bahkan adalah kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti oleh cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin jabal yang diutus ke Yaman. Hanya saja ijtihad pada masa Rasulullah ini tidak seluas pada seperti pada masa sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu ijtihad para sahabatpun apabila salah, Rasulullah mengembalikan kepada yang benar. Seperti dalam kasus ijtihad Amar Bin Yasir yang berjunub (hadast besar) yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadast besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang berjunub tidak menemukan air, maka cukuplah dia bertayamum.
Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena: “Memberikan contoh bagaimana cara beristinbat dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum islam (para Fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan cara mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Qur’an dan Assunnah”.
Dengan jalan meneliti segala hukum yang ditetapkan Rasulullah, dapatlah kita menetapkan, bahwa Rasulullah pernah menetapkan hukum dengan cara ijtihad dan memberi fatwa yang bukan dengan wahyu, terutama dalam urusan yang tak ada sangkut-pautnya dengan halal dan haram.
Didalam hal ini adakalanya ijtihad Rasulullah itu benar dan adakalanya salah. Jika ijtihad beliau salah segera mendapat teguran dari Allah swt. Dengan pembetulan dari wahyu. Ahli-ahli fikir islam berbeda pendapat mengenai ijtihad Rasulullah yang tidak berdasarkan wahyu.
Ada diantara ulama yang tidak membolehkan Rasulullah berijtihad yang berhubungan dengan halal dan haram. Demikian juga dengan golongan Asy’ariyah, kebanyakan Mu’tazilah dan Mutakallimin. Golongan yang lain membolehkan Rasulullah berijtihad dalam menghadapi hukum-hukum yang tidak ada wahyu. Demikianlah pendapat Ulama Hadist dan Ulama Ushul.
Pendapat yang dipandang kuat dalam hal ini ialah pendapat para Fuqaha’ yang menetapkan bahwa Rasulullah boleh berijtihad dalam soal-soal peperangan dan hukum-hukum syara’. Dalam hal ini Rasulullah terpelihara dari kesalahan yang kekal. Karena apabila ijtihad beliau itu salah, wahyu segera datang membetulkannya. Sejarah islam menunjukkan, bahwa sebagian sahabatpun berijtihad dimasa Rasulullah dan mempergunakan ijtihadnya didalam urusan-urusan peperangan, bahwa Rasulullah adalah orang yang mempunyai wewenang menetapkan hukum. Jika ada seorang sahabat berijtihad, maka ijtihadnya itu dikemukakan kepada Rasulullah.
Ringkasnya, sumber fiqh dimasa Nabi hanyalah wahyu, walaupun kita menetapkan bahwa nabi boleh berijtihad. Karena Allah tidak membiarkan ijtihad Nabi itu apabila ijtihad Nabi itu salah. Dan hukum-hukum yang diijtihadkan Nabi itu adakalanya merupakan sebuah fatwa atau jawaban dari suatu pertanyaaan, dan adakalanya penjelasan suatu pertengkaran.
Adanya ijtihad dimasa Nabi menyatakan bahwa ijtihad itu boleh, tapi yang harus diingat bahwa ijtihad dimasa Rasulullah itu selalu dibimbing oleh wahyu. Diantara ijtihad-ijtihad yang dilakukan para sahabat pada masa Rasulullah adalah sebagai berikut:
a. Pada suatu hari Rasulullah bersabda kepada ‘Amar Bin ‘Ash: “Putuskanlah perkara ini!!”. ‘Amar Bin ‘Ash berkata: “Apakah saya berijtihad sedangkan Tuan hadir disisni?”. Nabi menjawab: “Ya”, berijtihadlah, apabila hakim memutuskan perkara, kemudian ia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila keputusan hakim salah maka ia mendapatkan satu pahala.”
b. Dikala Muadz Bin Jabal diutus Nabi untuk jadi hakim di Yaman, terjadilah persoalan jawab antara belian dengan Muadz.
Nabi bertanya: “Dengan apa engkau menghukumi?”
Muadz menjawab: “Dengan kitab Allah.”
Nabi bertanya: “Apabila tidak kau dapati?”
Muadz menjawab: “Dengan sunnah Rasul-Nya.”
Nabi bertanya: “Apabila tidak kau dapati?”
Muadz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pikiran saja.”
Maka Nabipun bertahmid: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah yang diridhai oleh-Nya.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran Islam dinyatakan telah sempurna beberapa waktu sebelum Rasululloh wafat. Ajaran ini dipersiapkan untuk memberi jawaban atas berbagai persoalan yang mungkin akan timbul kapan saja dan di mana saja. Melihat corak kehidupan masyarakat manusia berbeda karena perbedaan lokasi dan kurun waktu, maka nilai suatu masyarakat dengan masyarakat lain boleh berbeda. Tentang kesempurnaan disini harus dipahami bahwa jumlah nas, baik Al-Quran maupun Al-Hadits terbatas, tidak ada produk nas sesudah Nabi wafat.
Harus dipahami pula disini bahwa kurun waktu turunya Islam terbatas, kurang lebih 23 tahun. Kalau demikian kesempurnaan ajaran Islam adalah yang berwujud prinsip umum. Sedangkan keputusan tertentu di masa Nabi yang berkaitan dengan kasus-kasus dipandang sebagai contoh pelaksanaan prinsip umum tersebut. Di masa Nabi, problem keagamaan yang dihadapi oleh para sahabat dapat segera ditanyakan kepada Nabi untuk dicari jawabanya. Sumber hukum yang ditinggalkan Nabi untuk zaman-zaman sesudahnya ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik penulisan kata, kalimat serta yang terpenting isinya. Oleh karena itu, kami mengharap kritik atau saran dari segala pihak yang bersifat membangun agar dalam penulisan selanjutnya dapat lebih baik.
Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1967. Pengantar Ilmu Fiqh. Djakarta: CV. Mulja.
Zuhri, Muhammad. 1996. Hukum Islam dalan lintasan Sejarah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
As-Sayis, Muhammad Ali. 2003. Sejarah Fikih Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika.
Djazuli. 1993. Ilmu Fiqh (Sebuah Pengantar). Bandung: PD Percetakan Orba Shakti Bandung.
EVALUASI PENDIDIKAN: Ciri-ciri Test yang Baik
EVALUASI PENDIDIKAN:
Ciri-ciri Test yang Baik
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS HUMANIORA DAN BUDAYA
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
OKTOBER, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Belakangan ini kita ketahui bahwa seringkali rancangan pendidikan di berbagai yayasan atau lembaga sudah sangat bagus,di lihat dari segi konsep yang ditawarkan.Karena sudah seharusnya elastisitas dan inovasi pendidikan dimunculkan,dalam kondisi keterpurukan dan krisis eksistensi seperti hari ini.Tetapi konsep yang di tawarkan terkadang tidak berbanding lurus dengan realita,dan itu perlu di rubah dan di sempurnakan.Makanya di butuhkan seperangkat alat untuk menyempurnakan kekurangan tersebut,dan salah satunya adalah evaluasi,dan evaluasipun memiliki banyak komponen, diantaranya adalah tes.Setelah ini akan kita bahas terkait tes serta hal-hal yang berhubungan dengan tes secara detail.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah kriteria tes yang baik?
2. Apa syarat agar tes bisa dikatakan baik?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Mengerti dan memahami bagaimana pemilihan tes yang baik,serta hal-hal
di sekitar pemilihan tes tersebut.
2. Dapat memilah dan memilih antara tes yang baik dan kurang baik.
3. Semoga dapat di aplikasikan dalam realita,karena mengingat urgensi dari
permasalahan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KRITERIA TEST YANG BAIK
Suharsini Arikunto dalam buku Suwarno (2006) menyebutkan bahwa suatu tes dikatakan sebagai alat pengukur yang baik harus memiliki validitas, reliabilitas, objektivitas, praktikabilitas, dan ekonomis.
Sedangkan menurut Amir Daien Indrakusuma (1993:27) ada berbagai macam ciri yang harus dipenuhi oleh suatu test yang baik. Dari cirri ini yang dianggap ciri-ciri pokok atau cirri-ciri utama ialah reliabilitas, validitas, dan objektivitas.
Berbeda pula pendapat yang dikemukakan oleh Slameto (1988:19). Dia menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu tes atau evaluasi ada delapan, yakni: sahih (valid), terandalkan (reliable), obyektif, seimbang, membedakan, norma, fair (tidak menjebak), dan praktis.
B. RELIABILITAS
Menurut Suwarno (2006:119) reliabilitas berasal dari kata reliability, reliable yang artinya dapat dipercaya, berketetapan. Sebuah tes dikatakan memiliki reliabilitas apabila hasil- hasil tes tersebut menunjukkan ketetapan. Artinya jika peserta didik diberikan tes yang sama pada waktu yang berlainan, maka setiap siswa akan tetap berada pada urutan yang sama dalam setiap kelompoknya.
Amir Daien Indrakusuma (1993:28) menyatakan bahwa suatu tes dapat pula memberikan hasil yang tidak dapat dipercaya (unreliable). Hal ini disebabkan oleh dua macam faktor, yaitu:
1. Situasi pada waktu tes berlangsung.
Hal ini mencakup keadaan jasmaniah dan rohaniah dari anak. Misalnya:
• Kesehatannya tidak dalam kondisi yang baik.
• Menghadapi tes dengan perasaan takut.
• Mengerjakan tes dengan gugup dan terburu-buru.
• Tidak mengerjakan tes dengan sepenuh hati.
2. Keadaan tes itu sendiri.
Hal ini berhubungan dengan kualitas dari soal-soalnya atau panjang tes tersebut. Mengenai kualitas dari soal tes, misalnya:
• Pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas maksudnya.
• Pertanyaan-pertanyaan yang bersifat ambigu, yaitu pertanyaan yang memungkinkan banyak tafsiran dan banyak jawaban.
• Pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tidak dapat dijawab, sebab kurang memberikan keterangan-keterangan yang lengkap.
Conny Semiawan Stamboel (1979:65) mengungkapkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi reliabilitas suatu tes, antara lain:
1. Hubungan panjang tes dengan reliabilitas.
Makin pendek sebuah tes, makin rendah reliabilitasnya. Namun terkadang tes yang pendek dan kurang reliabel berharga juga untuk tujuan lain tes tertentu, misalnya dalam mengambil keputusan yang cepat. Tingkat reliabilitas yang dikehendaki berbeda, sesuai dengan tujuan tes.
2. Keobyektifan.
Keobyektifan tes merupakan faktor yang penting di dalam menjaga reliabilitas tes.
3. Manfaat tes.
Tes harus memenuhi syarat kegunaan. Misalnya soal-soal tes yang mempersoalkan masalah-masalah khusus di Jawa Barat, tidak dapat digunakan di Irian Jaya karena tes tersebut tidak memenuhi syarat kegunaan.
Dalam hal ini Dr. Oemar Hamalik (1989: 143) menjelaskan tentang kemungkinan cara untuk menguji reliabilitas pengukuran (tes), antara lain:
1. Pengukuran dengan Tes yang Sama (Tes-Retes).
Apabila kita ingin mengetahui ketetapan yang diberikan suatu pengukuran tentang karakteristik individu dari hari ke hari – bagaimana kita dapat meramalkan skor / nilai individu untuk minggu yang akan datang berdasarkan apa yang diperbuatnya hari ini – hal ini berarti pengukuran harus dilakukan dalam dua waktu. Dengan demikian kita akan melihat variasi individu dari waktu ke waktu maupun variasi dalam mengerjakan kedua pengukuran tersebut.
2. Parallel Test Form.
Parallel form ini terdiri atas dua tes yang disusun dalam bentuk yang berbeda tetapi berdasarkan spesifikasi derajat kesukaran yang seimbang. Dengan demikian murid akan dihadapkan kepada dua jenis (yang paralel) pada saat yang sama. Reliabilitas pengukuran kedua bentuk ini diperoleh dengan jalan mengkorelasikan skor-skor hasil kedua pengukuran tersebut.
3. Subdivided Test.
Prosedur ini ditempuh dengan jalan membagi tes ke dalam dua bagian (split half test). Pembagian ini biasanya didasarkan atas item-item bernomor ganjil dan genap. Korelasi antara dua perangkat skor ini akan menghasilkan derajat ketetapan pengukuran.
C. PRAKTIKABILITAS
Menurut Suwarno (2006:120), sebuah tes dikatakan memiliki praktikabilitas yang tinggi apabila tes tersebut bersifat praktis. Artinya tes itu mudah dilaksanakan, mudah pemeriksaannya, dan dilengkapi dengan petunjuk yang jelas sehingga dapat diberikan atau diawali oleh orang lain dan juga mudah dalam membuat administrasinya.
Sedangkan menurut Amir Daien Indrakusuma (1993:47) di dalam bukunya dia mengistilahkan praktikabilitas dengan Ease of administration (mudah dalam pelaksanaan). Dalam menyusun sebuah tes, kita harus memikirkan pula bagaimana pelaksanaannya. Sebagai contoh di bawah ini dilukiskan dua macam cara pelaksanaan tes.
1. Tes A terdiri atas 5 bagian. Untuk tiap bagian disediakan waktu untuk mengerjakan selama 10 menit. Bagian pertama harus dikerjakan lebih dahulu. Setelah 10 menit, dibunyikan tanda, dan semua peserta tes harus pindah mengerjakan bagian kedua, biarpun bagian pertama belum selesai. Setelah 10 menit lagi, dibunyikan tanda, dan semua peserta tes harus mengerjakan bagian ketiga, biarpun bagian kedua belum selesai. Demikian seterusnya, hingga tes selesai.
2. Tes B terdiri atas 5 bagian. Untuk mengerjakan disediakan waktu 50 menit. Cara mengerjakan tidak dibagi-bagi; bagian pertama, kedua dan seterusnya. Juga tidak ditentukan bagian-bagian mana yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Peserta tes bebas memilih mana yang akan didahulukan dan yang dikerjakan kemudian.
Dari kedua contoh di atas, maka tes B lebih mudah pelaksanaannya daripada tes A.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari beberapa keterangan diatas dan diskusi cultural individu,kami dapat menyimpulkan beberapa hal terkait Tes serta criteria kebaikan tes tersebut.Yang menjadi stressing atau titik tekan adalah bagaimana kita bisa membuat formulasi baru untuk membentuk bahan-bahan dan komponen-evaluasi untuk pendidikan kita.Maka dari itu seyogyanya kita harus tahu bagaimana memilah dan memilih tes yang berkriteria baik,sehingga kita akan bisa memberikan sebuah hal baru di bidang pendidikan,terkhusus dalam evaluasi.Sebagai mahasiswa yang baik kita harus memperbaiki kondisi sekitar kita dengan penuh kesungguhan,karena hanya itu yang harus di lakukan.Tri Darma Perguruan Tinggi:pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.Kesemuanya harus ada pada masinsg-masing individu mahasiswa.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 1989. Teknik Pengukuran dan Evaluasi Pendidikan. Bandung: Penerbit Mandar Maju
Indrakusuma, Amir Daien. 1993. Evaluasi Pendidikan. Malang: Penerbit IKIP Malang.
Slameto. 1988. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Bina Aksara.
Suwarno, Wiji. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Stamboel, Conny Semiawan. 1979. Prinsip dan Teknik Pengukuran dan Penilaian di Dalam Dunia Pendidikan. Jakarta: Mutiara.
EVALUASI BELAJAR
EVALUASI BELAJAR
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Setiap kegiatan manajemen akan dikatakan sempurna jika dalam prosesnya dilaksanakan suatu evaluasi, tidak terkecuali dalam manajemen pendidikan. Program pendidikan sebagai penjabaran dari perencanaan pendidikan yang harus dievaluasi dengan seksama, menggunakan strategi yang tepat sehingga hasilnya dapat di pertanggung jawabkan.
Evaluasi terhadap program pendidikan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan suatu program pendidikan. Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan informasi sebagai masukan untuk menentukan tindak lanjut dari program yangyang sedang atau telah dilaksanakan. Evaluasi sangat diperlukan dalam pendidikan formal,dalam hal ini sekolah. Khususnya mengenai hasil belajar. Hal ini dimaksudkan untuk melihat tingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam proses belajar.
Melihat pentingnya evaluasi program pendidikan maka dalam makalah ini disajikan berbagai hal penting berkenaan dengan evaluasi belajar.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah evaluasi belajar itu?
2. Apakah fungsi dan tujuan evaluasi dalam belajar itu?
3. Seberapa jauhkah kegunanan evaluasi dalam pendidikan itu?
4. Apakah ciri-ciri evaluasi Tes Hasil dalam belajar?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui lebih luas tentang evaluasi.
2. Mengetahui tentang fungsi dan tujuan evaluasi dalam belajar.
3. Mendalami lebih jauh tentang kegunaan evaluasi dalam pendidikan.
4. Memahami ciri-ciri evaluasi Tes Hasil dalam belajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Evaluasi Prestasi Belajar
Pada bagian ini akan diuraikan beberapa hal pokok yang berhubungan dengan prestasi atau kinerja akademik ( academik performance ) dan penetapan batas minimal prestasi belajar siswa. Meskipun penilaian prestasi belajar siswa dibahas pada bagian ini, masalah yang menyangkut detail teknik dan statistik evaluasi tidak di uraikan. Oleh karenanya, Anda yang berminat terhadap topik-topik tersebut dianjurkan untuk mencarinya dalam buku-buku khusus mengenai evaluasi dan statistik pendidikan.
Evaluasi artinya penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program. Padanan kata evaluasi adalah assessment yang menurut Tardif (1989) berarti proses penilaian untuk menggambarkan prestasi yang dicapai seorang siswa sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan. Selain kata evaluasi dan assessment adapula kata lain yang searti dan relatif lebih masyur dalam dunia pendidikan kita yakni tes, ujian, ulangan.
Ulangan dan Ulangan Umum yang dulu disebut THB (Tes Hasil Belajar) itu dan TPB (Tes Prestasi Belajar) adalah alat-alat ukur yang banyak digunakan untuk menentukan taraf keberhasilan sebuah proses mengajar- belajar atau untuk menentukan taraf keberhasilan sebuah program pengajaran. Sementara itu, istilah evaluasi biasanya dipandang sebagai ujian untuk menilai hasil pembelajaran para siswa pada akhir jenjang pendidikan tertentu. Di Indonesia ujian seperti ini disebut Ujian Akhir Nasional(UAN) yang kini disebut UN.
B. FUNGSI DAN TUJUAN EVALUASI DALAM BELAJAR
Assessment menurut petty (2004), mengukur keluasan dan kedalaman belajar, sedangkan evaluasi yang berarti pengungkapan dan pengukuran hasil belajar yang pada dasarnya merupakan proses penyusunan deskripsi siswa, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun, kebanyakan pelaksanaan evaluasi cenderung bersifat kuantitatif, lantaran penggunaan simbol angka untuk menentukan kualitas keseluruhan kinerja akademik siswa dianggap nisbi.walaupun begitu, guru yang piawai dan profesional akan berusaha mencari kiat evaluasi yang lugas, tuntas, dan meliputi seluruh kemampuan ranah cipta, rasa, karsa siswa.
1. Tujuan Evaluasi Belajar
Pertama, untuk mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh siswa dalam suatu kurun waktu proses belajar tertentu. hal ini berarti dengan evaluasi guru dapat mengetahui kemajuan perubahan tingkah laku siswa sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan pembantu kegiatan belajar siswanya itu.
Kedua, untuk mengetahui posisi atau kedudukan seorang siswa dalam kelompok kelasnya. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat dijadikan guru sebagai alat penetap apakah siswa tersebut termasuk kategori cepat, sedang, atau lambat dalam arti mutu ataupun kemampuan belajarnya.
Ketiga,untuk mengetahui tingkat usaha yang dilakukan siswa dalam belajar. Hal ini berarti dengan evaluasi , guru dapat mengetahui gambaran tingkat usaha siswa . hasil yang baik pada umumnya merupakan tingkat usaha yang efisien, sedangkan hasil yang buruk adalah cermin usaha yang tidak efisien
Keempat, untuk mengetahui segala upaya siswa dalam mendayagunakan kapasitas kognitifnya (kemampuan kecerdasan yang dimilikinya) untuk keperluan belajar. Jadi, hasil evaluasi itu dijadikan guru sebagai gambaran realisasi pemanfaatan kecerdasan siswa.
Kelima, untuk mengetahui tingkat daya guna dan hasil guna metode mengajar yang telah digunakan guru dalam proses mengajar - belajar (PMB). Dengan demikian, apabila sebuah metode yang digunakan guru tidak mendorong munculnya prestasi belajar siswa yang memuaskan, guru amat dianjurkan mengganti metode tersebut atau mengkombinisikannya dengan metode lain yang serasi (lihat hal 208)
Selain itu, berdasarkan UU sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 58 (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Oleh karena itu, maka evaluasi belajar seyogianya dilakukan guru secara terus- menerus dengan perbagai cara, bukan hanya pada saat- saat ulangan terjadwal atau saat ujian belaka.
2. Evaluasi Dalam Bel`jar.
Di samping memiliki tujuan, evaluasi belajar juga memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi administratif untuk penyusunan daftar nilai dan pengisian buku rapor
b. Fungsi promosi untuk menetapkan kenaikan atau kelulusan;
c. Fungsi diagnostik untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa dan merencanakan program remedial teaching (pengajaran perbaikan);
d. Sumber data BK untuk memasok data siswa tertentu yang memerlukan bimbingan dan konseling (BK);
e. Bahan pertimbangan pengembangan pada masa yang akan datang yang meliputi pengembangan kurikulum, metode, dan alat-alat PMB.
Selanjutnya selain memiliki fungsi-fungsi seperti di atas, evaluasi juga mengandung fungsi psikologis yang cukup segnifikan bagi siswa maupun bagi guru dan orangtuanya. Bagi siswa, penilaian guru merupakan alat bantu untuk mengatasi kekurangmampuan atau ketidakmampuannya dalam menilai kemampuan dan kemajuan dirinya sendiri. Dengan mengetahui taraf kemampuan dan kemajuan dirinya sendiri, siswa memiliki self consciousness, kesadarannya yang lugas mengenai eksistensi dirinya, dan juga metacognitive, pengetahuan yang benar mengenai batas kemampuan akalnya sendiri (Mulcahy et al,1991). Dengan demikian, siswa diharapkan mampu menentukan posisi dan statusnya secara tepat diantara teman-teman dan masyarakat sendiri.
Bagi orangtua atau wali siswa, dengan evaluasi itu kebutuhan akan pengetahuan mengenain hasil usaha dan tanggung jawabnya mengembangkan potensi anak akan terpenuhi. Pengetahuan seperti ini dapat mendatangkan rasa pasti kepada orangtua dan wali siswa dalam menentukan langkah-langkah pendidikan lanjutan bagi anaknya. Sedangkan bagi guru sendiri (sebagai evaluator). Hasil evaluasi prestasi tersebut dapat membantu mereka dalam menentukan warna sikap “efikasi - diri” dan “efikasi - kontekstual”.
Di samping itu, evaluasi prestasi belajar sudah tentu juga berfungsi melaksanakan ketentuan konstitusional sebagaimana termaktub dalam UU sisdiknas No. 20/2003 Bab XVI pasal 57 (1) yang berbunyi: “evaluasi pendidikan dilakuan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaran pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.;
C. Kegunaan Evaluasi dalam Belajar.
Di antara kegunaan yang dapat dipetik dari kegiatan evaluasi dalam bidang pendidikan adalah :
1. Terbukanya kemungkinan bagi evaluator guna memperoleh informasi tentang hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pelaksanaan program pendidikan.
2. Terbukanya kemungkinan untuk dapat diketahui relevansi antara program pendidikan yang telah dirumuskan, dengan tujuan yang hendak dicapai.
3. Terbukanya kemungkinan untuk dapat dilakukanya usaha perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan program pendidikan yang dipandang lebih berdaya, sehingga tujuan yang dicita-citakan, akan dapat dicapai dengan hasil yang sebaik-baiknya.
D. Ciri-Ciri Evaluasi dan Persyaratan dalam Belajar.
Tes hasil belajar yang baik adalah bahwa tes hasil belajar tersebut bersifat valid atau memiliki validitas. Fungsi tes sebagai alat pengukur.
Tes hasil belajar tersebut telah memiliki reliabilitas (kemantapan) atau bersifat reliabel.
Tes hasil belajar bersifat obyektif
Tes hasil belajar tersebut bersifat praktis dan dapat dilaksanakan dengan mudah, karena tes itu bersifat sederhana dan lengkap.
Langganan:
Postingan (Atom)