Entri yang Diunggulkan

alasan mencintai

*Aku bisa jadi diriku sendiri kalau aku sama kamu *senang hanya berdua *Karena kamu bikin aku senang, senang, senang, senang yang ga pernah ...

Senin, 16 April 2012

pengertian hukum islam

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Apabila kita berbicara tentang hukum, secara sederhana terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan di tegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat maupun berupa hukum tertulis seperti yang ada dalam perarturan perundang-undangan. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT. Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim, dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Hukum islam (Islamic Law) sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan hukum Islam? 2. Apa tujuan disyari’atkanya hukum Islam? 3. Prinsip-prinsip apa yang dipakai dalam pensyariatan hukum Islam?   BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hukum Islam Sebelum kita membahas tentang pengertian hukum islam terlebih dahulu kita akan melihat apa yang dimaksud dengan kata hukum dan islam. Berbicara tentang hukum, secara sederhana yang terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan yang yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa, sedangkan Islam adalah kepatuhan atau penyerahan diri dalam artian bahwa tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan apa yang diperintahkan olehNya dan menjauhi larangan-Nya dan menghindarkan dari segala macam bentuk kesyirikan,jadi kita dapat memahami bahwa hukum islam adalah seprangkat aturan-aturan yang dasar dan kerangkanya ditetapkan oleh Allah SWT, tidak hanya mengatur hubungan fertikal antara manusia dengan sang pencipta melainkan juga mengatur sistem horizontal (hablun min al-nas). Dalam sistem hukum islam ada lima hukum yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut al-ahkamu al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima (Sajuti Thalib, 1985:16) yaitu (1) jaiz atau mubah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib dan (5) haram. Dalam kajian Ushul Fiqih, yang dimaksud dengan hukum Islam Adalah khitab (firman) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan. Ada juga yang menyatakan bahwa hukum Islam adalah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta. Hukum islam sebagai kesuluruhan perintah Allah SWT yang wajib dituruti oleh setiap muslim bertujuan membentuk menusia menjadi tertib,aman dan selamat. Berdasarkan tujuan tersebut maka ketentuan-ketentuanya selalu berupa perintah Allah, dan perintah-perintah tersebut memuat kewajiban, hak dan larangan yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam kehidupan sehari-hari. Hukum islam itu sendiri mempunyai sumber, Diantara sumber hukum islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Al-quran Al-qur’an adalah sumber hukum islam pertama dan utama yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan umat islam. Al-quran merupakan kitab suci yang memuat wahyu Allah SWT yang asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya dan sebagai pedoman dan petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupanya agar mencapai kesejahteraan dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak. b. As-Sunnah atau Al-Hadits As-sunnah atau Al-hadits adalah sumber hukum kedua setelah al-qur’an, berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah) Rasulullah yang tercatat dalam kitab hadits. Ia merupakan penjelasan otentik dari al-qur’an. c. Akal pikiran (ar-ra’yu atau ijtihad) Sumber hukum islam ketiga adalah akal pikiran manusia yang mempunyai syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam al-qur’an. Kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam sunnah nabi dan merumuskannya kembali menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu. Atau berusaha merumuskan kaidah-kaidah hukum yang pengaturannya tidak terdapat dalam kedua sumber utama hukum islam itu. 2.2 Tujuan Pensyariatan Hukum Islam Kalau kita pelajari seksama ketetapan Allah SWT dan ketentuan Rasul-Nya yang terdapat dalam Al-qur’an dah Sunnah al-Shahihah niscaya kita akan mengetahui tujun pensyriatan hukum islam. Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan pensyariatan hukum islam adalah kebahagia’an hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan menjauhi serta mencegah yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual maupun sosial. (Abu Ishak al-Satibi, 1388:790) merumuskan lima tujuan pensyariatan hukum islam yakni memelihara : 1. Memelihara Agama (Hifz al-Din) Menjaga dan memelihara agama berdasarkan kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga perangkat: a. Memelihara agama dalam perangkat daruriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat diabaikan maka akan terancamlah eksistensi agama. b. Memelihara agama dalam peringkat hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti sholat jamak dan qashar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukanya. c. Memelihara dalam peringkat tahsiniyyat yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Allah SWT. misalnya menutup aurat baik di dalam maupun di luar sholat. 2. Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs) Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: a. Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini di abaikan maka berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia. b. Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia melainkan akan mempersulit hidupnya. c. Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyati, seperti ditetapkanya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika sesama dan sama sekali tidak mengancam eksistensi jiwa manusia ataupun mempersulit kehidupan seseorang. 3. Memelihara Akal (Hifzh al-‘Aql) Memelihara akal dilihat dari segi kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: a. Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan maka akan berakibat terancamnya eksistensi akal. b. Memelihara akal dalam peringkaat hajiyyat, seperti dianjurkanya menuntut ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan maka tidak akan merusak akal tetapi akan mempersulit diri seseorang dalam kaitanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan. c. Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat seperti menghindarkan diri dari menghayal atua mendengarkan sesuatu yang tidak berfaidah. Hal ini erat kaitanya dengan dengan etika dan tidak akan mengancam eksistensi akal secara langsung. 4. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nasl) Memelihara keturunan ditinjau dari segi tingkat kebutuhanya, dibedakan menjadi tiga peringkat: a. Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam. b. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat seperti ditetapkanya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talaq padanya, jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad maka suami akan mengalamai kesulitan, karena itu harus membayar mahar misl. Sedangkan dalam kasus talaq suami akan mengalami kesulitan jika ia tidak menggunakan hak talaqnya padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis. c. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat seperti disyariatkan khitbah atau walimat ursy dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini di abaikan maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan dam tidak pula mempersulit orang yang melakukan pernikahan. 5. Memelihara Harta (Hifzh al-Mal) Dilihat dari segi kepentinganya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: a. Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah (bathil). Apabila aturan tersebut dilanggar maka berakibat terancamnya eksistensi harta. b. Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syariat tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal. c. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari penipuan. Hal ini eret kaitanya dengan etika bermuamalah atau etika berbisnis, hal ini juga tidak berpengaruh kepada sah tidaknya jual beli, sebab peringkat yang ketiga juga merupakan syaprat adanya peringkat yang kedua dan pertama, yang kemudian disepakati oleh beberapa ilmu hukum islam lainya. Kelima hukum islam tersebut dalam kepustakaan hukum islam disebut dengan al-maqaasid al-khamsah atau al-maqasid al-syariyyah (tujuan-tujuan hukum islam). 2.3 Prinsip-prinsip Pensyariatan Hukum Islam a. Meniadakan beban dan meringankan Tabiat manusia tidak menyukai beban yang tidak membatasi kemerdeka’anya dan manusia senantiasa memperhatikan beban hukum dengan sangat hati-hati. Manusia tidak bergerak mengikuti perintah perintah terkecuali perintah tersebut dapat menawarkan hatinya, syariat islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan mereka dapat menerimanya dengan penuh ketetapan hati (keimanan) hal ini karena islam menghadapkan pembicaraanya kepada akal dan mendesak manusia bergerak dan berusaha serta memenuhi kehendak fitrah yang sejahtera. Hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. , Rasulullah SAW bersabda : لاضرر ولا ضرار Artinya : tidak boleh memudhoratkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang (HR. al-Thabrani) الدين يسر Artinya : Agama itu mudah (HR. Bukhari dan Nasai) لا يكلف الله نفسا إلا وسعها Artinya : Allah tidak memberati manusia, melainkan sesuai dengan kemampuanya (Al-Baqaroh : 286) يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر Artinya : Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Al-Baqaroh : 185) يسروا ولا تعسروا Artinya : Mudahkanlah dan jangan kamu menyukarkan Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh umat manusia. Karena itu, dalam hukum islam dikenal dengan istilah Rukhsah (peringanan hukum). b. Menyedikitkan Beban Islam merupakan agama yang realistik yang sangat dinamis sehingga dalam pensyariatan hukum, islam tidak memberikan beban yang sangat kepada pemeluknya, hal ini dapat dilihat pada masa historis Rasulullah SAW beliau melarang para sahabatnya memperbanyak pertanyaan-pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang ditakutkan pada akhirnya akan memberatkan mereka sendiri. c. Ditetapkan Secara Bertahap Kalau kita kembali kepada historis kehidupan bangsa arab sebelum islam datang, mereka mempunyai tradisi dan adat kebiasaan yang baik maupun yang membahayakan diri mereka sendiri, kemudian munculah islam ditengah-tengah mereka dengan menawarkan hukum secara bertahap dalam syariat islam sehingga tidak menyebabkan konflik dan ketegangan batin (Ahmad Hanafi 1991 : 29). Dalam sosiologi Ibnu Khaldun dinyatakan bahwa “ sesuatu masyarakat tradisional atau yang tingkat intelektualnya masih rendah akan menentang apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupanya, lebih-lebih apabila sesuatu yang baru tersebut bertentangan dengan tradisi yang ada”. d. Memperhatikan Kemaslahatan Manusia. Hubungan sesama manusia (horizontal) merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta (fertikal). Jika baik hubungan sesama manusia, maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Oleh karena itu hukum islam sangat menekankan prinsip-prinsip kemanusiaan. e. mewujudkan Keadilan yang Merata Menurut syariat Islam, semua orang sama. Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain dihadapan hukum. Menurut ( Hasbi Ash-Shiddieqy, 1997:25-26 ) Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah: 1. Mewujudkan keadilan. Kebanyakan filosofi menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan hukum. Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan moralitas akhirnya tidak terpental”. 2. Mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. 3. Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat. Apa yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal, dibolehkan dalam keadaan darurat. 4. Pembalasan harus sesuai dosa yang dilakukan BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Hukum Islam merupakan khitab (firman) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, ketetapan ataupun seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta. Tujuan hukum Islam merupakan kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil semua yang bermanfaat dan mencegah yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Prinsip pensyariatan hukum islam adalah Meniadakan Keringanan dan Tidak Memberatkan (عدم الحرج), Menyedikitkan Beban (تفليل التكاليف), Ditetapkan Secara Bertahap (تدريجيا), Memperhatikan Kemaslahatan Manusia. DAFTAR PUSTAKA Ali, muhammad Daud. 2009. Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Press. Ahmad, Amrullah. 1996. Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Gema Insani Press. Daradjat, Zakiyah. 1986. Dasar-dasar Agama Islam. Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia. Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Toha Putra Group. Wahab, Sulaiman. 2008. Studi Islam Tekstual. Malang : Pustaka Azzuhri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar