Entri yang Diunggulkan
alasan mencintai
*Aku bisa jadi diriku sendiri kalau aku sama kamu *senang hanya berdua *Karena kamu bikin aku senang, senang, senang, senang yang ga pernah ...
Jumat, 13 April 2012
Undang – Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang – Undang No. 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 3
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup
Pasal 6
Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi
Pasal 9
1) Pemegang hak PVT berkewajiban :
a. Melaksanakan hak PVTnya di Indonesia.
b. Membayar biaya tahunan PVT
c. Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
2). Dikecualiakn dari kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat, (1) butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di indonesia.
3. pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat di setujuin kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT dengan disertain alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 10
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman, apabila :
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang PVT.
Pasal 42
1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya
3) Kecuali jika diperjanjikan lain maka lingkup lisensi sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 68
1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada yang haknya dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Hak Menuntut.
2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT untuk dilaksanakan, apabila keputusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang dituntut membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beiktikad baik
Pasal 71
Barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT. Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda, denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Contoh studi kasus
Petani Pemulia Benih yang Tertindas
Kriminalisasi Pak Kunoto Alias Kuncoro Petani Pemulia Benih Jagung di Kediri
Pak Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyo Resmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari 1 istri dan tiga anak 1 orang duduk di kelas 2 STM dan 2 orang duduk di TK, istrinya adalah seorang buruh di pabrik rokok Gudang Garam. Selain bertani, untuk menghidupi keluaraganya pak Kunoto/Kuncoro juga berdagang, salah satunya menjual benih jagung curah kepada petani yang membutuhkan benih di sekitar. Umumnya petani yang membeli benih pak Kunoto berasal dari sekitar daerah dan sebagian besar sudah mengenal pak Kunoto sebelumnya.
Benih jagung yang dijual oleh Pak Kunoto/Kuncoro sebagian besar berasal dari petani di Desa Grogol, Kecamatan Grogol. Petani Grogol mendapatkan benih jagung dari hasil pemulian dan penyilangan di lahan milik mereka sendiri yang luasnya rata-rata ½ - 1 Hektar. Selain dari penyilangannya sendiri, petani Grogol mendapatkan benih jagung dari limbah PT BISI yang dibuang, yang diambil dan diseleksi kembali, mana yang masih bagus dan mana yang sudah rusak.
Pak Kunoto/Kuncoro biasanya menjual benih jagung pada petani pada musim penghujan (rendeng). Benih jagung yang di jual oleh pak Kunoto/Kuncoro adalah benih jagung curah (dijual tanpa merek dan kemasan). Biasanya pak Kuncoro menjual benih jagung curah tersebut sebesar 5 kwintal s/d 1 ton dengan harga Rp 6.500 – 7.500 per kilogram setiap musimnya. Dia mulai melakukan penjualan benih jagung curah tersebut sejak dua tahun yang lalu dan selama ini tidak terjadi masalah apa-apa terhadap jagung tersebut. Petani yang memakai benih tersebut juga tidak pernah ada yang komplain.
Sebelum berjualan benih jagung musiman, Pak Kunoto/Kuncoro pernah melakukan kegiatan usaha produksi rokok seiring dengan mahalnya cukai rokok dan kecilnya penjualan, perkembangan usaha tersebut tidak berjalan dan akhirnya bangkrut.
Pak Kunoto/Kuncoro sebenarnya mempunyai keterampilan untuk melakukan budidaya atau melakukan penyilangan benih, akan tetapi dia tidak berani melakukan penyilangan sendiri. Dia berhenti melakukan penyilangan benih jagung sejak 2 tahun yang lalu, karena beliau takut ditangkap Polisi dan di pidanakan sebagaimana yang pernah terjadi pada teman-teman pak Kunoto/Kuncoro (anggota Bina Tani Makmur) lainnya. Sehingga dia memilih menjual benih jagung yang berasal dari teman-temannya karena pekerjaan itulah yang bisa dilakukan untuk menghidupi keluarganya saat ini. Dia tidak menyadari bahwa menjual benih jagung curah tersebut akan bermasalah (dikriminalkan) di kemudian hari.
Pada tanggal 16 Januari 2010 rumah pak Kuncoro digerebeg Polisi yang berasal dari Polres Kediri, kemudian pak Kunoto/Kuncoro di tangkap dengan tuduhan melanggar UU No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Selain menangkap Pak Kunoto/Kuncoro. Polisi juga menyita Jagung yang ditengarai sebagai benih seberat 1 ton di rumah pak Kunoto sebagai barang bukti.
Penangkapan pak Kunoto berawal dari pengembangan kasus pemalsuan kemasan (Hologram PT BISI) oleh pak Suwoto dan kawan-kawan. Kronologis kasus penangkapan pak Kunoto/Kuncoro sebagaimana yang terjadi:
Pak Kunoto/Kuncoro dihubungi oleh seseorang yang belakangan di ketahui namanya Harianto sekitar tanggal 9 Januari 2010, yang membutuhkan benih jagung sebanyak 2 ton. Sebelumnya pak Kunoto/Kuncoro tidak mengenal Harianto (terkait dengan aktitifitas dan pekerjaannya. Komunikasi Pak Kunoto dengan Harianto awalnya sebatas melalui telephone.
Pada tanggal 14 Januari 2010 Pak Kuncoro ditemuai oleh Harianto di rumahnya yang mencari benih dan ingin membeli benih jagung sebanyak 2 ton. Kemudian Harianto menawar harga benih jagung curah (tanpa merek dan lebel) ke pak Kunoto/Kuncoro Rp 6.500/kg tetapi pak Kunoto tidak menyetujui harga tersebut dan Pak Kunoto mau menjual benih curah tersebut kalau harganya Rp 7.000/kg. Dari harga tujuh ribu tersebut rencananya pak Kunoto mendapatkan keutungan Rp 500/kg benih jagung curah.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2010 Harianto datang lagi ke rumah pak Kuncoro/Kunoto, yang Rp 7.000/kg, selanjutnya Harianto memberikan persekot (DP) sebesar Rp 500.000 sebagai tanda jadi.
Pak Kunoto/Kuncoro hanya mempunyai 1 ton benih Jagung, kemudian dia menghubungi teman-temannya, salah satunya adalah pak Soli dari Desa Banyakan Kecamatan Banyakan, untuk memenuhi permintaan dari Harianto. Pak Soli hanya sanggup memenuhi 1.5 ton benih jagung Gelondongan. Pak Soli mendapatkan benih jagung Gelondongan tersebut dari teman-teman petaninya.
Pada tanggal 16 Januari 2010 Harianto datang ke rumah pak Kunoto/Kuncoro yang rencananya untuk melunasi sisa pembayaran dan mengambil benih yang disepakati sebelumnya. Belum sempat pembayaran dilakukan, pada saat bersamaan datang rombongan polisi dari Polres Kediri dengan membawa kendaraan pengankut, menangkap pak Kunoto/Kuncoro, kemudian jagung dan uang pembayaran yang belum sempat diterima oleh pak Kunoto/Kuncoro di sita oleh polisi sebagai barang bukti. Anehnya dua ayam alas milik pak Kunoto ikut diangkut oleh polisi yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus Penjualan benih.
Penangkapan pak Kunoto/Kuncoro berawal dari penangkapan dan pengembangan kasus pak Suwoto, karena melakukan pemalsuan Hologram PT BISI yang berasal dari 2 karyawan PT BISI (Dedi 27 tahun & Suyoto 28 tahun). Pak Kunoto baru mengaetahui pak Suwoto sendiri setelah di tahanan (Penjara).
Baru disadari belakangan setelah dia di tangkap oleh Polisi, bahwa Harianto itu orang yang disuruh oleh pak Suwoto untuk mencari benih jagung. Yang belakangan di ketahui digunakan oleh pak Suwoto untuk memalsu benih PT BISI.
Pak Kunoto/Kuncoro tidak mengetahui maksud pembelian benih jagung oleh Harianto, karena Harianto tidak pernah menceritakan mau dibuat apa benih tersebut sebelumnya. Pak Kunoto baru mengetahui benih tersebut digunakan untuk memalsukan benih milik BISI oleh pak Suwoto setelah dia ditangkap oleh Polisi.
Dalam proses transaksi Pak Kunoto/Kuncoro tidak bertemu/mengenal pak Suwoto atau karyawan PT Bisi yang memalsukan Hologram PT BISI, yang diketahui oleh pak Kunoto hanyalah Harianto.
Karena kasus penangkapan pak Kunoto, banyak petani yang selama ini pekerjaan sehari-harinya adalah melakukan penyilangan dan budidaya benih jagung, banyak yang resah dan ketakutan. Bahkan sebagian anggota Bina Tani Makmur sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang menanyakan benih sambil melakukan ancaman kepada Petani.
Sebelum penangkapan pak Kunoto/Kuncoro, sudah pernah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh polisi kepada bapak Misdi dengan tuduhan menyimpan benih secara ilegal. Sambil menakut-nakuti Pak Misdi, polisi kemudian meminta uang sebesar 40 juta sebagai jaminan bahwa masalahnya tidak akan diteruskan. Akhirnya permintaan polisi tersebut dipenuhi oleh pak Misdi.
Penangkapan serupa terjadi pada bapak Jumadi yang dituduh menyimpan dan mengedarkan benih jagung tanpa ijin. Kemudian polisi meminta kepada pak jumadi menyediakan uang sebesar 30 juta agar pak jumadi di bebaskan, tetapi pak Jumadi hanya mampu memanuhi sebesar 15 Juta. Selanjutnya pak Jumadi dikenai wajib lapor oleh polisi.
Analisa dan Kritik Terhadap Studi Kasus
Pasal 3
Analisa :
Berdasarkan pasal 3 UU No.29 Tahun 2000, benih jagung merupakan benih yang mempunyai hak PVT karena penggunaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kriitik : -
Pasal 6
Meskipun tidak melakukan pemuliaan dan penyilangan sendiri, Pak Kunoto dapat dikenakan sanksi karena menjual benih jagung tanpa izin (jagung curah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar