Entri yang Diunggulkan

alasan mencintai

*Aku bisa jadi diriku sendiri kalau aku sama kamu *senang hanya berdua *Karena kamu bikin aku senang, senang, senang, senang yang ga pernah ...

Jumat, 27 April 2012

MAJAZ AQLI

MAJAZ AQLI (المجاز العقلي أو الإسناد المجازي) تعريف: المجاز العقلي : أو يسمى ب الإسناد المجازي هو إسناد الفعل أو ما في معناه إلى عير ما هو له لعلاقة مع قرينة مانعة من إدارة الحقيقة. و الفرق بينه و بين المجاز اللغوي أن " العقلي" في الإسناد و التركيب، و " اللغوي" في الكلمة. Majaz Aqli menyandarkan fi’il (kata kerja) atau yang semakna dengannya kepada yang bukan seharusnya karena ada ‘alaqah (hubungan) serta adanya qarinah yang mencegah dari penyandaran yang sebenarnya . Penyandaran fi’il atau yang semakna dengannya dilakukan kepada sebabnya, waktunya, mashdarnya, mabni fa’il kepada maf’ul, dan mabni maf’ul kepada fa’il. Berikut contoh-contoh ungkapan yang mengandung majaz ‘aqli: A. Penyandaran fi’il kepada sebab Contoh: 1. بنى عمروابن العاص مدينة فصطاط (Amr bin ‘Ash membangun kota fusthat) 2. و يمشي به العكاز في الدير تائبا و قد كان يأبى مشي أشقر أجرد “tongkat yang bermata lembing itu berjalan-jalan di rumah pendeta bersamanya untuk berobat” “padahal semula ia tidak rela melihat larinya kuda blande yang pendek” Pada kedua contoh di atas terdapat ungkapan majaz ‘aqli, yaitu: yang pertama terjadi penisbatan kata kerja "بنى" kepada"عمروا بن العاص" yang bukan sebenarnya. Yang membangun kota Fusthat yang sebenarnya adalah para insinyur dan para pekerja. Namun demikian Amr Bin ‘Ash adalah orang yang memerintahkan pembangunan kota tersebut. ‘Alaqah antara musnad dan musnad ilaihnya adalah sababiyah. Demikian juga penisbatan jalan kepada tongkat termasuk kategori majaz ‘aqli B. Penisbatan kepada waktu Contoh: نهار الزاهد صائم و ليله قائم ( seorang zahid itu siangnya berpuasa, sedangkan malamnya shalat) Pada contoh di atas "صوم"dinisbatkan kepada siang dan shalat malam dinisbatkan pada malam. Ini juga sebenarnya penisbatan yang tidak tepat. Namun demikian, antara hal-hal tersebut terdapat ‘alaqah yaitu penisbatan kepada waktu. C. Penisbatan kepada tempat Contoh: ازدحمت شوارع القاهرة (Jalan-jalan di Kairo padat) D. Penisbatan kepada mashdar Contoh: جد جدك و كد كدك (bersungguh-sungguhlah dan bersusah payahlah) E. Mabni maf’ul disandarkan kepada isim fa’il Contoh: حجابا مستورا ( الإسراء: 45) “Suatu dinding yang tertutup” (QS. Al-Isra’: 45) F. Mabni fa’il kepada isim maf’ul Contoh: إنه كان وعده مأتيا (مريم:61) “Sesungguhnya janji Allah itu pasti akan ditepati” (QS. Maryam : 61)

BALAGHAH

BALAGHAH 1. Pengertian Balaghah Secara etimologis, berasal dari kata بلغ searti dengan وصل (sampai). Makna “sampai” dalam kata balaghah, bisa ditemukan, misalnya: "بلغ فلان مرادَه" (si fulan sudah sampai pada tujuannya). Secara terminologis, balaghah didefinisikan: sifat bagi kalam (kalimat baligh) dan mutakallim (pembicara baligh), atau Balaghah adalah kesesuaian kalimat yang fasih (tepat, benar) dengan situasi dan kondisi (muqtadhal haal). Kalam atau bahasa yang fasih atau jelas sesuai dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi yang dimaksud disini adalah audiens. Perubahan sikon audiens menuntut pula perubahan susunan bahasa agar “nyambung”, tidak “mis komunikasi”. Nilai balaghah setiap kalam bergantung kepada sejauh mana kalam itu dapat memenuhi tuntutan situasi dan kondisi setelah memperhatikan fasahah-nya (benar secara gramatikal). Menurut pengertian dari sisi kesusastraan ialah "Penonjokan makna dan pengertian kalimat yang jelas, sampai tertanam pada hati pembaca dan pendengarnya (diungkapkan oleh Syaid Ahrnad Aal-Hasymy). Al-Mukaffa menyatakan bahwa Balaghah adalah beberapa makan yang terpancar dari suatu kalimat melalui beberapa macam, sebagian dengan isayarat , berbicara, berpidato, diskusi, surat-menyurat, karangan yang umumnya merupakan "wahyu" pada kalimat indah, ringkas tepat dan lugas. Jika kita perhatikan dari keterangan-keterangan fakar ilmu balaghah dari beberapa regenerasi dapat disimpulkan bahwa : Ilmu Balaghah adalah ilmu yang mengungkapkan metode untuk mengungkapkan bahasa yang indah, mempunyai nilai estetis (keindahan seni), memberikan makna sesuai dengan muktadhal hat (situasi dan kondisi), serta memberikan kesan sangat mendalam bagi pendengar dan pembacanya. Ungkapan yang mempunyai nilai sastra tinggi telah lama dimiliki oleh orang orang Arab, babkan sebelum tersebarnya agama Islam, tidak mengherankan dari keindahan bahasa membuat mereka terkesima mendengarkan ayat-ayat suci AI-Quran dan bahasa Hadist. الم تر كيف ضرب الله مثلا كلمة طيبة كشجرة أصلها ثابت وفرعها في الساعي" " (Apakah engkau tidak melihat Allah memberikan suatu perumpamaan dengan kalimat yang baik seperti sebatang pohon yang baik akarnya kokoh dan cabangnya menjulang kelangit)". lnilah suatu ayat yang menyatakan kebaradaan dari keindahan dari suatu bahasa. Bila dipandang dari peristilahan linguistik ilmu balaghah ini disebut Ilmu Sematik bahasa Arab. Penamaan sebagai ilmu semantik ini adalah merupakan suatu peristilahan setelah meneliti dan membandingkan disiplin ilmu semantik dan ruang lingkup bahasanya dari segi semantik bahasa Indonesia. Namun jika diperhatikan dari pendapat para fakar yang lebih dominan menyatakan balaghah sebagai bagian dari pembahasan sastra, mereka juga mempunyai alasan yaitu yang diulas dalam balaghah adalah kebanyakan hasil karya sastra atau bahasa yang mengandung nilai-nilai sastra tinggi (bahasa al-Quran dan Hadist). 2. Perbedaan Balaghah dan nahwu Perbedaan balaghah dan nahwu yaitu: Balaghah adalah kesesuaian kalimat yang fasih (tepat, benar) dengan situasi dan kondisi (muqtadhal haal). Kalam atau bahasa yang fasih/jelas sesuai dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi yang dimaksud disini adalah audiens. Perubahan sikon audiens menuntut pula perubahan susunan bahasa agar “nyambung”, tidak “mis komunikasi”. Nilai balaghah setiap kalam bergantung kepada sejauh mana kalam itu dapat memenuhi tuntutan situasi dan kondisi setelah memperhatikan fasahah-nya (benar secara gramatikal). Ilmu Ma'ani adalah pokok-pokok dan dasar-dasar untuk mengetahui tata cara menyesuaikan kalimat kepada kontekstualnya (muqtadhal halnya) sehingga cocok dengan tujuan yang dikehendaki. Perkataan Al-Ma'ani adalah bentuk jamak dari kata makna. Secara terminology adalah hal yang dituju. Menurut pengertian terminology ulama ilmu Bayan ialah menyatakan apa yang tergambar di hati dengan suatu ucapan atau lafazd, atau tujuan yang dimaksudkan oleh lafadz tergambar di dalam hati. Misalnya itu Firman Allah Swt : "وأنا لاندري أشر أريد بمن في الأرض أم أراد بهم ربهم رشدا" )Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka(. Ayat diatas, kalimat sebelum kata أم berbeda bentuknya dengan kalimat sesudah kata أم, karena kalimat yang pertama (sebelum kata أم terdapat fi’il yang Didatangkan dalam bentuk mabni majhul (أريد). Dan kalimat yang kedua (sesudah kata أم) Didatangkan fi’il dalam bentuk mabni ma’lum (أراد). Adapun Haal yang menuntut itu adalah penisbatan baik kepada Allah Swt untuk kalam yang kedua dan mencegah penisbatan buruk kepada Allah swt untuk kalam yang pertama. Faedah ilmu Ma'ani: a) Mengetahui kemukjizatan al-Qur'an melalui aspek kebaikan susunan dan sifatnya, keindahan kalimat, kehalusan bentuk ijaz yang telah diistemawakan oleh Allah dan segala hal yang telah dikandung oleh al-Qur'an itu sendiri. b) Mengetahui rahasia balaghah dan fushahah dalam bahasa Arab yang berupa prosa dan puisi agar dapat mengikutinya dan menyusun sesuai dengan aturannya serta membedakan antara kalimat yang bagus dengan yang bernilai rendah. Sedangkan nahwu, kata kuncinya ialah kalimat (الجملة). Ia secara khusus berbicara tentang jabatan tiap elemen kalimat dan secara umum berbicara tentang aturan mengenai hubungan antar elemen tersebut. Demikianlah, ilmu nahwu telah digunakan untuk menganalisis secara sintaktik bagian-bagian sebuah kalimat serta hubungan antar bagian-bagian tersebut dalam apa yang dalam tradisi klasik kita sebut sebagai hubungan penyandaran (الاسناد). Jadi ilmu nahwu tidaklah hanya berbicara tentang harakat di akhir kata serta i’rabnya, namun ia juga mengatur tentang bagaimana cara yang baik dalam menyusun dan merangkai kalimat.

alasan mencintai

*Aku bisa jadi diriku sendiri kalau aku sama kamu *senang hanya berdua *Karena kamu bikin aku senang, senang, senang, senang yang ga pernah aku rasakan sebelumnya *aku ga bisa kasih tau kamu apa apa, dan kamu ga bakal kaget *aku cinta kamu pasti bisa abadi.. *hohoho *aku dan kamu bersama, kita bisa buat keajaiban *kita memang pasangan serasi *mikirin kamu, membuat aku punya perasaan yang indah *cinta kamu membuat aku merasa, yang terbaik pasti ada *kamu ga pernah nyerah terhadap aku *kamu menarik *aku cinta kamu karena itu membuat aku lebih baik *kamu lucu *setiap aku menatap matamu, jantung ku berdebar kencang *kamu satu satunya yang memegang kunci hatiku *kamu selalu bilang sesuatu yang ingin aku dengar (kamu cantik) *kamu kasih tau aku apa arti cinta sebenarnya *cinta itu, yang kamu maksud adalah kamu-aku menjadi segalanya *kamu tema dari mimpi ku *aku punya waktu dihidup yang aku habiskan untuk mu *ketika aku melihat matamu, aku lihat hatimu *cinta mu obat ku *aku senang dengar suara mu *cinta mu memebantuku menemukan diriku sendiri *cinta mu adalah hal efektif penangkal putus asa *aku ingin terbangun dihariku dan melihat kamu , itu yang membuat ku senang *kamu yang buat aku bilang “ga mau tau pokonya kamu harus sama aku” *kamu yang buat aku merasa aman ketika kamu merangkul aku *aku suka cara kamu tertawa ketika aku sedang melakukan hal bodoh *hanya bersamamu saja membuat aku bisa menguasai dunia ini *kamu berarti dunia buat aku *aku suka cara kamu bilang kalau kamu itu peduli *aku suka kalau kau senang ketika aku memberi kamu sesuatu *aku suka ketika kita sudah baikan setelah pertengkaran yang kita alami *dan tentu saja.. kamu pintar, karena kamu bisa mencintaiku dengan benar

Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia

Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara. UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum. Sebagai Negara hukum menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu: 1. Unsur hukum Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya. Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu: a. UUD 1945 b. Ketetapan MPR (Tap MPR) c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) d. Peraturan Pemerintah (PP) e. Keputusan Presiden (Keppres) f. Peraturan pelaksana lainnya 2. Unsur Sistem Konstitusi Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). 3. Unsur Kedaulatan Rakyat Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi. 4. Unsur Persamaan Hak Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945. 5. Unsur Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun 6. Unsur Pembentuk Undang-Undang Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 7. Unsur Sistem Pemerintahan Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR. Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).

Pesan-pesan Al Quran Tentang Tujuan Hidup

Pesan-pesan Al Quran Tentang Tujuan Hidup Bismillahirrahmaanirahiim Dengan kerendahan hati mari kita simak pesan-pesan Al-qur'an tentang tujuan hidup yang sebenarnya Nasehat ini untuk semuanya .......... Untuk mereka yang sudah memiliki arah......... Untuk mereka yang belum memiliki arah......... dan untuk mereka yang tidak memiliki arah. nasehat ini untuk semuanya....... Semua yang menginginkan kebaikan. Nikah itu ibadah....... Nikah itu suci........... ingat itu...... Memang nikah itu bisa karena harta, bisa karena kecantikan, bisa karena keturunan dan bisa karena agama. Jangan engkau jadikan harta, keturunan maupun kecantikan sebagai alasan..... karena semua itu akan menyebabkan celaka. Jadikan agama sebagai alasan..... Engkau akan mendapatkan kebahagiaan. Tidak dipungkiri bahwa keluarga terbentuk karena cinta.... Namun...... jika cinta engkau jadikan sbg landasan, maka keluargamu akan rapuh, akan mudah hancur. Jadikanlah " ALLAH " sebagai landasan...... Niscaya engkau akan selamat, Tidak saja dunia, tapi juga akherat....... Jadikanlah ridho Allah sebagai tujuan...... Niscaya mawaddah, sakinah dan rahmah akan tercapai. Jangan engkau menginginkan menjadi raja dalam "istanamu"..... disambut istri ketika datang dan dilayani segala kebutuhan....... Jika ini kau lakukan "istanamu" tidak akan langgeng.. Lihatlah manusia ter-agung Muhammad saw.... tidak marah ketika harus tidur di depan pintu, beralaskan sorban, karena sang istri tercinta tdk mendengar kedatangannya. Tetap tersenyum meski tidak mendapatkan makanan tersaji dihadapannya ketika lapar........ Menjahit bajunya yang robek........ Jangan engkau menginginkan menjadi ratu dalam "istanamu"..... Disayang, dimanja dan dilayani suami...... Terpenuhi apa yang menjadi keinginanmu.... Jika itu engkau lakukan, "istanamu" akan menjadi neraka bagimu Jangan engkau terlalu cinta kepada istrimu......... Jangan engkau terlalu menuruti istrimu...... Jika itu engkau lakukan akan celaka.... Engkau tidak akan dapat melihat yang hitam dan yang putih, tidak akan dapat melihat yang benar dan yang salah..... Lihatlah bagaimana Allah menegur " Nabi "-mu tatakala mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena menuruti kemauan sang istri. Tegaslah terhadap istrimu..... Dengan cintamu, ajaklah dia taat kepada Allah....... Jangan biarkan dia dengan kehendaknya...... Lihatlah bagaimana istri Nuh dan Luth..... Di bawah bimbingan manusia pilihan, justru mereka menjadi penentang..... Istrimu bisa menjadi musuhmu.... Didiklah istrimu... Jadikanlah dia sebagai Hajar, wanita utama yang loyal terhadap tugas suami, Ibrahim. Jadikan dia sebagai Maryam, wanita utama yang bisa menjaga kehormatannya...... Jadikan dia sebagaiKhadijah, wanita utama yang bisa mendampingi sang suami Muhammad saw menerima tugas risalah..... Istrimu adalah tanggung jawabmu.... Jangan kau larang mereka taat kepada Allah..... Biarkan mereka menjadi wanita shalilah... Biarkan mereka menjadi hajar atau Maryam.... Jangan kau belenggu mereka dengan egomu... Jika engkau menjadi istri... Jangan engkau paksa suamimu menurutimu... Jangan engkau paksa suamimu melanggar Allah...... Siapkan dirimu untuk menjadi Hajar, yang setia terhadap tugas suami..... Siapkan dirimu untuk menjadi Maryam, yang bisa menjaga kehormatannya.... Siapkan dirimu untuk menjadi Khadijah, yang bisa yang bisa mendampingi suami menjalankan misi. Jangan kau usik suamimu dengan rengekanmu.... Jangan kau usik suamimu dengan tangismu.... Jika itu kau lakukan..... Kecintaannya terhadapmu akan memaksanya menjadi pendurhaka...... jangan.......... Jika engkau menjadi Bapak...... Jadilah bapak yang bijak seperti Lukmanul Hakim Jadilah bapak yang tegas seperti Ibrahim Jadilah bapak yang kasih seperti Muhammad saw Ajaklah anak-anakmu mengenal Allah.......... Ajaklah mereka taat kepada Allah....... Jadikan dia sebagai Yusuf yang berbakti....... Jadikan dia sebagai Ismail yang taat....... Jangan engkau jadikan mereka sebagai Kan'an yang durhaka. Mohonlah kepada Allah.......... Mintalah kepada Allah, agar mereka menjadi anak yang shalih..... Anak yang bisa membawa kebahagiaan. Jika engkau menjadi ibu.... Jadilah engaku ibu yang bijak, ibu yang teduh.... Bimbinglah anak-anakmu dengan air susumu.... Jadikanlah mereka mujahid......... Jadikanlah mereka tentara-tentara Allah..... Jangan biarkan mereka bermanja-manja.....

hadits dari kualitasnya

hadits ditinjau dari kualitasnya ada tiga yaitu,,,,
hadits sohih
hadis hasan
hadits doif,,

pendidikan diindonesia

hadits pengertian dan macam-macamnya

a)        Hadis
Hadis secara etimologi adalah baru dan berita. ulama’ hadis mendefinisikan hadis sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. Baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, penampilan fisik dan budi pekertinya.
b)       Sunah
Sunah secara literal berarti jalan hidup yang baik maupun yang buruk. Mereka mendefinisikan sunah sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw. baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, penampilan fisik dan budi pekerti yg berkaitan dengan hukum.
c)        Khabar
Secara harfiah khabar berarti berita atau pembicaraan yang masih mengandung kemungkinan benar dan dusta. Jumhur ulama’ hadis sunni mendefinisikan khabar sebagai sesuatu yang marfu’, mauquf dan maqtu’.
Khabar bisa datang dari selain nabi.
d)       Atsar
Menurut bahasa atsar adalah sisa sesuatu. Sedangan menurut jumhur ulama’ hadis, atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi, sahabat, dan tabi’in.
1.        Fungsi sunah
a)        Sebagai penegas Al Qur’an
b)       Sebagai penjelas Al Qur’an
ü  Merinci ayat yang bersifat global
ü  Membatasi ayat yang mutlak
ü  Mengkhususkan ayat yang masih umum
ü  Menjelaskan ayat-ayat yang masih rumit (musykil)
c)        Sebagai penetap hukum yang belum dalam Al Qur’an
Seperti Halalnya bangkai hewan laut.
FASE-FASE PERJALANAN HADIS
1.        MASA ROSULULLAH
periwayatkan hadis dengan cara oral / lisan
2.        MASA SAHABAT / MASA PERTUMBUHAN  (abad I - awal abad II)
Pada masa ini keotentikan Hadis bisa terjaga dengan sempurna. Adapun faktor-faktor yang berperan antara lain :
ü  Kecerdasan para sahabat dan kejernihan pikiran mereka
ü  Motivasi agama
ü  Kedudukan hadis
ü  Metode penyampaian Hadis
ü  Penulisan hadis
3.        MASA TABI’IN (abad II – abad III)
·  Kekuatan hafalan mulai memudar
·  Sanad hadis mulai memanjang dan bercabang
·  Banyak sekte-sekte yang bermunculan, seperti: khawarij, mu’tazilah, jabariyah dll.
 Berikut beberapa inisiatif para ulama’ pada masa itu :
Ø  Kodifikasi hadis secara resmi : khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ø  Al-jarh wa ta’dil / Penyeleksian hadis
Ø  Merumuskan kaidah-kaidah dan kriteria penerimaan hadis
4.        MASA TABI’ TABI’IN (abad III – pertengahan abad IV)
Masa ini terkenal dengan masa keemasan Hadis
5.        MASA PENULISAN KITAB ILMU HADIS (pertengahan abad IV – abad VII)
Pada masa ini para ulama’ banyak melakukan refisi dan penyempurnaan, dengan menggabungkan semua materi yang berkaitan dengan ilmu hadis dalam sebuah karya tersendiri.
6.        MASA KEMATANGAN (abad VII – abad X)
ilmu hadis lebih disederhanakan, istilah yang rumit diperjelas dan dirinci maksudnya
7.        MASA KEVAKUMAN (abad X - awal abad XIV)
daya inovasi para ulama’ melemah.
 meringkas, nazhom dan mengkritisi kitab-kitab terdahulu.
8.        MASA KEBANGKITAN (masa sekarang)
PEMBAGIAN HADIS DITINJAU DARI ASPEK KUALITAS
1.        Hadis Maqbul
Hadis maqbul yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah atau dalil serta dapat dijadikan sebagai landasan hukum. hadis maqbul ada dua, yaitu:
A.      Hadis Sahih
syarat-syarat hadis maqbul,:
ü  Bersambungnya sanad
ü  Perowinya memiliki sifat ‘adalah
Syarat-syarat ‘adalah antara lain:
v  Islam
v  Baligh
v  Berakal
ü  Memiliki hafalan yang sempurna / dhobt
Dhobt dibagi dua, yaitu :
v  Dhobt as-shadr : bertumpu pada hafalannya.
v  Dhobt al-kitab : pada tulisan yang pernah ditulisnya.
ü  Tidak janggal
ü  Tidak cacat / ‘illat
B.       Hadis Hasan
Perbedaan pada tingkat dhobt, hafalan perowinya sedikit dibawah perowi hadis sahih.
2.        Hadis Mardud / dha’if
Hadis dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis maqbul. Sebab-sebab hadis dha’if antara lain :
a)        Kualitas hafalan perowi
b)       Terputusnya sanad
c)        Kecurangan perowi
d)       Sifat kepribadian perowi
PEMBAGIAN HADIS DITINJAU DARI ASPEK SANAD
                Sanad adalah tangga / jalan yang menyampaikan kita pada matan / teks hadis.
                Hadis dengan sanad bersambung ( Ittishal )
a)        Muttashil
hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung dari awal hingga akhir sanad.
b)       Musnad
hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung hingga sampai pada Nabi saw. Dengan kata lain hadis musnad adalah hadis yang bersambung dan marfu’.
1.        Hadis dengan sanad terputus ( Inqitha’ )
Yaitu apabila dalam periwayatan terdapat perowi yang gugur dari rentetan sanad, :
a)        Muallaq
terputus diawal sanadnya dari jajaran perowi..
b)       Mu’dhol
terputus sanadnya pada dua tempat secara berurutan.
c)        Mursal
yang gugur perowinya pada tingkatan sahabat.
d)       Mudallas
perowinya  berusaha mengkaburkan hakekat yang sebenarnya terjadi, dengan maksud dan tujuan yang berbeda-beda. macam hadis mudallas,:
Ø  Tadlis isnad
Ø  Tadlis syuyukh
HADIS DITINJAU DARI ASPEK MATAN
A.       DEFINISI MATAN
Dari sisi bahasa bermakna "punggung jalan”,”gundukan”, “isi” atau “muatan”. Teks hadis dinamakan demikian karena isi hadis berada pada teks. Adapun secara terminology, matan adalah akhir dari rentetan perowi dalam sebuah sanad.
B.       PAEBEDAAN
No
Al-Qur’an
Hadis Qudsi
Hadis Nabawi
1
Teks dan makna dari allah
Teks dari nabi dan makna dari allah
Teks dan makna dari nabi
2
Diriwayatkan secara mutawatir
Diriwayatkan secara ahad
Diriwayatkan secara ahad dan mutawatir
3
Teks dan hurufnya berupa mukjizat
Tidak termasuk mukjizat
Tidak termasuk mukjizat
4
Membacanya dinilai ibadah
Penilaian ibadah secara umum (dari sisi mempelajarinya)
Penilaian ibadah secara umum (dari sisi mempelajarinya)
5
Dibaca dalam shalat
Tidak boleh dibaca dalam shalat
Tidak boleh dibaca dalam shalat
6
Tidak dibenarkan menyentuh bagi orang yg berhadats
Boleh menyentuh bagi yang berhadats
Boleh menyentuh bagi yang berhadats
7
Tidak boleh dijual belikan
Boleh diperdagangkan
Boleh diperdagangkan
8
Berisi tentang ahkam syar’iyah
terghib dan terhib
Lebih berfnugsi sebagai penjelas al-qur’an

C.        PEMBAGIAN HADIS DITINJAU DARI ASPEK MATAN
1.        Marfu’
Ulama’ membagi hadis marfu’ menjadi dua yaitu:
a)       Marfu’ tashrihy/jelas
b)       Marfu’ hukmy
ü  Jika yang diucapkan menyangkut masalah yang tidak bisa di ijtihadkan, contoh : tentang tanda-tanda kiamat, masalah yang ghaib.
ü  Jika berupa cerita tentang kejadian terdahulu,
ü  Jika sahabat mengatakan “kami diperintah…” atau “kami dilarang…”
ü  Jika yang diucapkan dinisbatkan pada zaman nabi. Misal “pada zaman Nabi kami melakukan ini dan itu”.
2.        Mauquf
Yaitu ucapan atau perbuatan yang dinisbatkan kepada sahabat.jika terdapat sebuah teks dan penuturnya seorang sahabat maka diistilahkan dengan mauquf. Baik bersambung sanadnya atau tidak. Jika bersambung maka dinamakan mauquf muttashil dan jika tidak maka dinamakan mauquf munqathi’.
3.        Maqthu’
Yaitu ucapan atau perbuatan yang dinisbatkan kepada tabi’in.baik bersambung sanadnya atau tidak.